Tentang Orca, Nama Kapal Pengawas KKP

YOUTUBE.COM/KKP

NAMA Orca untuk empat kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diambil dari salah satu spesies paus, Orcinus orca. Kapal pengawas ini dibawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Empat kapal tersebut, masing-masing Orca 01, Orca 02, Orca 03 dan Orca 04. Armada ini dilengkapi dengan Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia (SKIPI).

Kapal pengawas Orca diproduksi dari galangan dalam negeri. Material berupa besi baja dan memiliki ukuran panjang 60 meter tinggi 4,50 meter, dengan kecepatan 25 knot.

Pembangunan kapal berawal dari tender pada 30 April 2012. Kemudian, tender pada 24 Oktober 2012 dan kontrak pada 31 Januari 2013.

Operasional kapal ini untuk pengawasan perikanan. Kapal dibangun dengan menggunakan desain dan supervisi dari MSS (Merite System Service).

Pada Kamis (16/5) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen PSDKP. Penggeledahan KPK ini diduga terkait dengan kasus pengadaan kapal pengawas Orca pada 2012 dan 2013, antara PT Daya Radar Utama dengan PSDKP KKP.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman mengatakan, kapal ini sebagai upaya KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.

Menurut Agus, keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia.

Kapal ini juga telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan pengawasan di perairan Laut Sulawesi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendukung penuh upaya dan tindakan yang perlu dilakukan KPK dalam rangka pelaksanaan penegakan hukum.

“Penggeledahan memang tindakan yang perlu dilakukan dalam penegakan hukum oleh KPK karena penggeledahan adalah hak dari KPK sesuai dengan UU KPK. Kami memahami itu sebagai suatu hal yang biasa dan wajar serta legal untuk mendapatkan barang bukti dari dugaan tindak pidana korupsi. Oleh sebab itu, KKP mempersilakan dan kita selalu akan kooperatif bekerja sama dengan KPK untuk memperlancar tugas-tugas KPK,” kata Susi, Jumat (17/5).

Menurut Susi, selama ini KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi. Salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.

Selain itu, telah diterbitkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.*

Exit mobile version