Darilaut – Kementerian Luar Negeri RI memfasilitasi pemulangan sebanyak 105 anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang tertahan di Taiwan.
Di antara 105 WNI ini terdapat sejumlah ABK yang terhambat kepulangannya selama setahun dan harus terus berada di atas kapal. Dengan menggunakan pesawat khusus Batik Air, para ABK yang tertahan di perairan Taiwan berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Pesawat Batik Air yang membawa para ABK ini diberangkatkan dari Bandara Kaohsiung, Taiwan, dan mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu (21/8).
Para ABK yang direpatriasi ini lama berada di atas kapal di perairan Taiwan. Mereka tidak dapat melakukan sign off di daratan Taiwan.
Beberapa di antaranya telah tertahan selama setahun. Larangan untuk keluar dari kapal ini menyebabkan para ABK berada dalam kondisi yang cukup memprihatinkan tanpa akses kesehatan yang memadai.
Berbagai upaya telah dilakukan Kementerian Luar Negeri melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei untuk memulangkan para ABK, termasuk negosiasi dengan otoritas Taiwan.
Kementerian Luar Negeri secara pro-aktif melakukan pendekatan dengan perusahaan agar para awak kapal dapat segera pulang setelah menyelesaikan kontraknya.
Tidak adanya respon positif baik dari manning agent di Taiwan maupun pihak pemilik kapal membuat Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan para ABK.
Komentar tentang post