Darilaut – Direktorat Jenderal Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai – Kementerian Perhubungan mencatat dalam tiga tahun terakhir jumlah kecelakaan kapal laut meningkat.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, tercatat pada tahun 2020 terjadi 87 kecelakaan, tahun 2021 dengan 100 kecelakaan dan tahun 2022 dengan 108 kejadian kecelakaan.
Meningkatnya angka kecelakaan kapal tidaklah menjadi suatu beban yang harus diemban oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut saja, melainkan semua harus ikut andil dalam pencegahan terjadinya kecelakaan kapal, kata Antoni.
Semua sektor pelaksana seperti penyedia jasa, pengguna jasa, operator dan Ditjen Hubla selaku regulator dapat terlibat dalam road map to zero accident.
Antoni mengatakan setiap langkah kecil sangat berarti dalam sebuah perubahan untuk menjadi lebih baik sehingga ke depan kita harus terus tingkatkan sinergi antar Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam pelaksanaan pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal.
“Contohnya pengiriman Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal untuk membantu pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal pada UPT yang belum memiliki pejabat pemeriksa kecelakaan kapal,” ujar Antoni, saat mengukuhkan sebanyak 39 orang pejabat pemeriksaan kecelakaan kapal tahun 2023, di Jakarta, Rabu (9/8) pekan lalu.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki 260 UPT Kesyahbandaran yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kecelakaan Kapal, pemeriksa merupakan tim yang terdiri dari minimal 3 (tiga) orang.
Dengan demikian, total kebutuhan 780 personel pemeriksa kecelakaan kapal. Saat ini baru 78 personel yang dikukuhkan.
Antoni berharap ke depan Pejabat Pemeriksa Kecelakaan Kapal dapat membantu Syahbandar dalam proses pemeriksaan pendahuluan kecelakaan kapal dan tentunya berperan aktif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kapal dan mereduksi jumlah kecelakaan kapal yang terjadi 3 tahun terakhir yang semakin meningkat.
Pemeriksaan terhadap kecelakaan kapal sebagaimana pasal 220 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran adalah kegiatan untuk mencari keterangan dan/atau bukti awal atas terjadinya kecelakaan kapal.
Komentar tentang post