Menindaklajuti kontak mencurigakan tersebut, Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Tony Priyo memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kedua kapal yang dicurigai sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Dari pemeriksaan awal kapal MV Dolphin 457 dan MV dolphin 638 berbendera Vietnam dengan 17 anak buah kapal (ABK) seluruhnya berkebangsaan Vietnam. Diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan tidak sesuai dengan aturan.
Selanjutnya, KRI Bung Tomo-357 (KRI TOM-357) juga menangkap 7 kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan aktivitas illegal fishing di ZEE Indonesia di perairan Natuna Utara.
KRI TOM-357 mendapati 2 kapal yang sedang menarik jaring. Dari pemeriksaan awal, kapal bernama MV Dolphin 916 dengan 13 ABK dan MV Dolphin 898 dengan 3 ABK berkebangsaan Vietnam.
Pengejaran dilakukan terhadap kontak-kontak radar mencurigakan lainnya. KRI TOM-357 kembali menangkap MV Dolphin 355 dengan 20 ABK, MV Dolphin 603 dengan 4 ABK. Kemudian KRI TOM-357 menangkap MV Dolphin 689 dengan 15 ABK.
Semua ABK warga negara Vietnam dan seluruh kapal ikan asing tersebut berbendera Vietnam, tanpa dilengkapi dokumen.
Komentar tentang post