Darilaut – TNI Angkatan Laut berhasil menangkap sebanyak 9 kapal ikan asing berbendera Vietnam di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid K, mengatakan, daerah perbatasan masih sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Sutedi Senaputra-378 (SSA-378) dan KRI Bung Tomo-357 (KRI TOM-357) yang dalam dua hari berturut-turut berhasil menangkap 9 kapal berbendera asing minggu ini merupakan bentuk komitmen TNI Angkatan Laut dalam hal ini Koarmada I terhadap penegakkan hukum di laut.
“Setelah sebelumnya KRI Sutedi Senaputra-378 (SSA-378) berhasil menangkap 2 KIA, Unsur gelar operasi Koarmada I KRI Bung Tomo-357 berhasil menangkap tujuh kapal berbendera asing yang kedapatan melakukan aktivitas ilegal di Wilayah Perairan Indonesia, tepatnya di Laut Natuna Utara,” kata Pangkoarmada I, seperti dikutip dari Tnial.mil.id, Senin (14/12).
Pada Minggu (13/12) patroli rutin TNI AL KRI Sutedi Senaputra-378 (KRI SSA-378) menangkap 2 kapal ikan berbendera Vietnam yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Laut Natuna Utara.
KRI SSA-378 yang berada dibawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara.
Menindaklajuti kontak mencurigakan tersebut, Komandan KRI SSA-378 Letkol Laut (P) Tony Priyo memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kedua kapal yang dicurigai sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Dari pemeriksaan awal kapal MV Dolphin 457 dan MV dolphin 638 berbendera Vietnam dengan 17 anak buah kapal (ABK) seluruhnya berkebangsaan Vietnam. Diduga melakukan penangkapan ikan di Perairan Landas Kontinen Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang dan tidak sesuai dengan aturan.
Selanjutnya, KRI Bung Tomo-357 (KRI TOM-357) juga menangkap 7 kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan aktivitas illegal fishing di ZEE Indonesia di perairan Natuna Utara.
KRI TOM-357 mendapati 2 kapal yang sedang menarik jaring. Dari pemeriksaan awal, kapal bernama MV Dolphin 916 dengan 13 ABK dan MV Dolphin 898 dengan 3 ABK berkebangsaan Vietnam.
Pengejaran dilakukan terhadap kontak-kontak radar mencurigakan lainnya. KRI TOM-357 kembali menangkap MV Dolphin 355 dengan 20 ABK, MV Dolphin 603 dengan 4 ABK. Kemudian KRI TOM-357 menangkap MV Dolphin 689 dengan 15 ABK.
Semua ABK warga negara Vietnam dan seluruh kapal ikan asing tersebut berbendera Vietnam, tanpa dilengkapi dokumen.
Kapal ikan beserta 78 ABK yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia (23-47 Nm di selatan garis landas Kontinen Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen yang sah, diduga telah melanggar pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kapal MV Dolphin 278, MV Dolphin 925, MV Dolphin 916, MV Dolphin 898, MV Dolphin 355, MV Dolphin 603 dan MV Dolphin 689 beserta 78 ABK dikawal menuju Dermaga Sabang Mawang Lanal Ranai, sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan keamanan dan protokol kesehatan.
Pangkoarmada I mengatakan terhadap pelanggaran tersebut, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Koarmada I.
“Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing. Dengan melakukan patroli menggunakan KRI dan seluruh jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di Wilayah Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum,” katanya.
