Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai Kolonel Laut (P) Harry Setyawan, menerima berkas perkara dan barang bukti satu kapal ikan asal Vietnam BV 99778 TS, Kamis (18/7).
Harry Setyawan mengatakan, KRI TOM – 357 telah melaksanakan prosedur penangkapan kapal ikan Vietnam Vietnam dengan benar. Saat ditangkap dan diperiksa, kedua kapal ikan Vietnam tersebut berada di dalam perairan Landas Kontinen Indonesia, bukan di wilayah Grey Area.
Prosedur pengawalan menuju pangkalan TNI AL terdekat juga sesuai dengan prosedur. Ada dugaan terbakarnya kapal ikan Vietnam BV 9379 TS dan rusaknya mesin BV 99778 TS disengaja oleh crew atau anak buah kapal tersebut.
Tujuannya, untuk menghambat dam menghindari proses pengawalan menuju ke Pangkalan TNI AL di Ranai.
Berdasarkan pasal 69 ayat 4 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, menyebutkan “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup”.
Dengan dasar tersebut diatas, maka kejadian tenggelamnya BV 9379 TS yang merupakan kapal tangkapan KRI TOM-357 tidak menyalahi aturan hukum.
Komentar tentang post