Jakarta – TNI Angkatan Laut menangkap kapal tanker pengangkut bahan bakar minyak (BBM) Ilegal di Selat Sunda. Penangkapan dilakukan KRI Parang-647 Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I, Kamis (16/5).
Penangkapan berawal saat KRI Parang-647 melaksanakan patroli terbatas di wilayah Perairan Selat Sunda mendapatkan kontak kapal pada posisi 05º 54’ 85” S – 105º 59’ 65” T.
Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Parang-647 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyeledikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, anak buah kapal (ABK) dan dokumen kapal tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kapal MT MIA diduga melakukan pelanggaran karena tidak memiliki Surat Olah Gerak Kapal, alat labuh jangkar rusak, alat navigasi kapal rusak dan kapal tidak memiliki daftar manifest. Selain itu, kapal tidak memiliki daftar Crew List, ABK tidak di sijil, kapal tidak memiliki Delivery Order dan tidak memiliki Surat Ijin Pengangkutan Barang Berbahaya.
Kapal ini juga tidak memiliki Surat Ijin Bongkar Muat Barang Berbahaya, tidak memiliki Surat Penunjukan Pengawasan Barang Berbahaya, tidak ada tim pengawas pada saat bongkar dan tidak ada surat asal usul barang.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, Komandan KRI Parang-647 Mayor Laut (P) Robiyanto, memutuskan kapal MT MIA dikawal menuju Lantamal III Jakarta. Selanjutnya, kapal ini diserahkan kepada Komandan Lantamal III Jakarta guna proses penyidikan lebih lanjut.
Komentar tentang post