Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, bongkar muat ikan di laut (transhipment) dengan kapal berukuran 200 Gros Ton yang masih sering terjadi di perairan Anambas, Kepulauan Riau, harus segera dihentikan.
Untuk itu, pemerintah harus melakukan tata kelola perizinan kapal besar ini dengan benar. Ukuran kapal angkut khusus untuk ikan hidup yang diperbolehkan maksimum 200 GT sebagai kapal penyangga.
Kapal kargo bisa berukuran hingga 1000 GT, tapi tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan transhipment di tengah laut.
“Sebaiknya Pak Bupati saya sarankan, ini banyak sebetulnya potensi pendapatan daerah, semua kapal bongkar muat di TPI-nya. Bapak bisa pungut untuk PAD (pendapatan asli daerah), untuk biaya keamanan, untuk biaya perbaikan lingkungan di sekitar pelabuhan. Jadi tercatat ikannya dilelang, itu penting sekali. Bapak bisa bikin Perda, semua kapal yang dari luar, dari Jakarta pun, Bapak bisa paksa bongkar di daerah sini kalau nangkapnya di WPP Anambas,” kata Susi, saat melakukan kunjungan kerja di Anambas.
Selama tiga hari Menteri Susi melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 16-18 Juli 2019. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Susi mengunjungi sejumlah pulau dan berdialog dengan nelayan di Pulau Siantan dan Pulau Jemaja.
Komentar tentang post