Jakarta – Penggunaan alat tangkap perikanan jenis trawl merusak ekosistim laut dan berpotensi memicu konflik horizontal.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, berdasarkan data yang ada, penggunaan trawl, seperti di Lamongan masih cukup banyak.
“Saat ini terdapat sekitar 500 kapal ikan ukuran dibawah 5 GT (Gros Ton) yang beroperasi menggunakan trawl di perairan Lamongan,” kata Abdi, Jumat (11/10).
Penggunaan alat tangkap trawl juga masih ditemukan pada perairan lain di Indonesia seperti Bengkulu, Sumatera Utara dan Mempawah, Kalimantan Tengah.
Menurut Abdi, penggunaan alat tangkap trawl sering menggangu kegiatan penangkapan kepiting rajungan yang juga banyak dilakukan oleh nelayan setempat. “Potensi konflik antara nelayan trawl dan rajungan sangat besar, sebab alat tangkap mereka sering terkena pukat trawl,” kata Abdi.
Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur dibantu pihak terkait mesti melakukan upaya untuk menghentikan penggunaan trawl karena menimbukan kerugian secara ekologi, sosial dan ekonomi.
Peneliti DFW-Indonesia, Laode Gunawan Giu mengatakan, selain penggunaan trawl, pemerintah juga belum bersikap tegas terhadap pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang di Jawa Timur. “Sekitar kurang lebih 900 kapal ikan ukuran dibawah 30 GT di Lamongan yang beroperasi secara illegal,” kata Gunawan.
Terdapat kegamangan pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum untuk secara tegas melaksanakan regulasi pelarangan alat tangkap cantrang. “Pelarangan trawl dan cantrang akhirnya menjadi banci sebab dilapangan penggunaannya masih tetap ada,” ujar Gunawan.
Pendekatan dan penyadaran perlu dilakukan kepada nelayan cantrang untuk beralih alat tangkap dan beralih lokasi tangkap agar kegiatan perikanan tangkap di Lamongan bisa lebih produktif tapi tidak merusak lingkungan.
Pada Jumat (11/10), nelayan Kranji dan DFW-Indonesia melakukan pertemuan di PPI Kranji, Lamongan.
Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kab Lamongan, H Anis Wijaya, pemerintah mesti tegas melaksanakan aturan pelarangan trawl untuk melindungi sumberdaya ikan yang makin menipis di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 712.*
Komentar tentang post