Terdapat kegamangan pemerintah pusat dan daerah serta aparat penegak hukum untuk secara tegas melaksanakan regulasi pelarangan alat tangkap cantrang. “Pelarangan trawl dan cantrang akhirnya menjadi banci sebab dilapangan penggunaannya masih tetap ada,” ujar Gunawan.
Pendekatan dan penyadaran perlu dilakukan kepada nelayan cantrang untuk beralih alat tangkap dan beralih lokasi tangkap agar kegiatan perikanan tangkap di Lamongan bisa lebih produktif tapi tidak merusak lingkungan.
Pada Jumat (11/10), nelayan Kranji dan DFW-Indonesia melakukan pertemuan di PPI Kranji, Lamongan.
Menurut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kab Lamongan, H Anis Wijaya, pemerintah mesti tegas melaksanakan aturan pelarangan trawl untuk melindungi sumberdaya ikan yang makin menipis di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 712.*
Komentar tentang post