Balikpapan – Nakhoda Kapal MV Ever Judger lalai dalam memahami arahan kapal pandu ketika memasuki perairan Teluk Balikpapan.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan, Capt. Jhonny R Silalahi mengatakan, terjadi kesalahpahaman komunikasi antara awak kapal MV Ever Judger dengan Petugas Pandu yaitu tidak dipahaminya arahan dan bahasa dari petugas kapal pandu sesuai SOP tentang pelayanan pemanduan terkait pertukaran informasi (exchange of information) sebagaimana diatur dalam Resolusi IMO A 960.
Capt Jhonny menyampaikan hal tersebut setelah Media Release hasil final investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada Kamis (14/11), terkait kerusakan pipa pertamina dan polusi minyak mentah akibat pengoperasian kapal MV Ever Judger yang terjadi tahun lalu di Teluk Balikpapan.
Hasil final investigasi KNKT, kerusakan pipa pertamina dan polusi minyak mentah karena nakhoda tidak memahami arahan kapal pandu, sehingga jangkar kapal menghantam pipa minyak bawah laut milik Pertamina yang mengakibatkan tumpahnya minyak mentah di Teluk Balikpapan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Balikpapan memutus hukuman kurungan 10 tahun penjara terhadap Zhang Deyi (50 tahun) nakhoda kapal MV Ever Judger.
Dalam insiden tumpahan minyak di perairan Balikpapan ini, selain vonis 10 tahun penjara nakhoda didenda Rp 15 miliar. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada sidang putusan, Senin (11/3).
Komentar tentang post