Agus mengatakan, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan penumpang, telah diberikan dispensasi berupa penambahan kapasitas penumpang bagi PT PELNI (Persero), PT ASDP (Persero), serta PT Dharma Lautan Utama (DLU) serta kapal swasta lainnya.
Dispensasi tersebut bagi 26 kapal yang dioperasikan oleh PT PELNI (Persero). PT ASDP (Persero) diberikan dispensasi 16 kapal untuk 12 lintasan. Sedangkan PT Dharma Lautan Utama diberikan dispensasi bagi 13 kapal untuk 11 lintasan.
Operator kapal lainnya yang melayani angkutan laut Lebaran 2019 agar mengajukan dispensasi kapasitas penumpang ke Ditjen Perhubungan Laut untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang angkutan laut Lebaran 2019.
“Dispensasi penambahan jumlah kapasitas penumpang ini tentunya diberikan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan faktor keselamatan pelayaran,” ujar Agus.
Dispensasi penambahan jumlah kapasitas penumpang baru dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal (Marine Inspector) untuk kemudian dilakukan penyesuaian terhadap sertifikat keselamatan kapal penumpang dan juga alat keselamatannya.
Dispensasi penambahan kapasitas penumpang ini hanya diperuntukan pada masa angkutan laut lebaran 2019, angkutan laut Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.*
Komentar tentang post