Klasterisasi ini bukanlah pemeringkatan, namun merupakan pengelompokan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.
Klasterisasi perguruan tinggi sebagai metode dalam mengidentifikasi, mengukur kinerja, dan mengelompokkan perguruan tinggi diharapkan dapat mengakselerasikan kinerja perguruan tinggi melalui skema-skema kolaborasi yang menyatukan dan menyinergikan potensi-potensi perguruan tinggi melalui kolaborasi antar perguruan tinggi lintas klaster dalam peningkatan kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Bersamaan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat mengucapkan selamat kepada seluruh perguruan tinggi atas hasil capaian penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Prof Eduart mengatakan bahwa kinerja ini harus ditingkatkan, masuk lima besar Indonesia Timur bukan akhir dari prestasi, setiap tahun bahkan harus ada peningkatan.
Menurut Eduart, jumlah penelitian berskala nasional harus lebih banyak, demikian pula penelitian yang memiliki output praktis dalam menyelesaikan masalah di masyarakat.