UNG Bahas Tata Kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Bersama Unhas

Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Jamaluddin Jompa saat penguatan pemahaman tata kelola PTN-BH, pada Jumat (18/9). FOTO: HUMAS UNG

Darilaut – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) membahas dan terus mempersiapkan transformasi menuju Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH).

Salah satu langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan penguatan pemahaman tata kelola PTN BH menghadirkan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Jamaluddin Jompa, di UNG, pada Jumat (18/9).

Hadir dalam kegiatan ini jajaran pimpinan universitas, fakultas dan lembaga di lingkungan UNG, menjadi ruang untuk menyelaraskan pemahaman mengenai tata kelola PTN BH sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia sebagai salah satu faktor penting dalam menopang kinerja institusi.

Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya menjadi sesi berbagi pengalaman mengenai tata kelola PTN BH, akan tetapi menjadi momentum untuk memperkuat semangat dan komitmen bersama antara Unhas dan UNG sebagai perguruan tinggi di kawasan timur Indonesia.

“Semangatnya kami bawa adalah bagaimana Unhas dan UNG bisa tumbuh bersama sebagai perguruan tinggi di kawasan timur Indonesia,” ujar Guru Besar biologi dan ekologi kelautan pada Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas, yang biasa disapa Prof. JJ.

Menurut Prof. JJ, salah satu kunci dalam menjaga tata kelola PTN BH di Unhas adalah membangun hubungan yang harmonis antara Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Pimpinan Universitas.

Ketiga unsur tersebut, kata Jamaluddin, perlu terus menjaga komunikasi dan saling mendukung agar tata kelola perguruan tinggi dapat berjalan secara efektif, kata Prof. JJ.

Rektor UNG, Prof. Dr. Eduart Wolok, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari ikhtiar UNG dalam mempersiapkan seluruh elemen universitas menghadapi transformasi menuju PTN BH.

Kehadiran Rektor dan jajaran Majelis Wali Amanat Unhas diharapkan dapat memberikan perspektif sekaligus pengalaman praktis dalam menjalankan tata kelola perguruan tinggi berbadan hukum.

Penguatan pemahaman ini menjadi bagian dari ikhtiar UNG dalam mempersiapkan diri menuju PTN BH.

Dengan hadirnya Rektor dan Pimpinan Majelis Wali Amanat Unhas, ”kami berharap pemahaman civitas akademika mengenai tata kelola universitas sebagai PTN BH semakin kuat,” ujar Prof. Eduart.

Melalui kegiatan tersebut, UNG tidak hanya memperkuat pemahaman mengenai konsep dan mekanisme tata kelola PTN BH, tetapi juga membuka ruang pembelajaran dari pengalaman Unhas yang telah menjalankan status sebagai PTN BH.

Penguatan kapasitas SDM dan pemahaman tata kelola diharapkan menjadi modal penting bagi UNG dalam membangun tata kelola universitas yang semakin adaptif, mandiri, dan berorientasi pada peningkatan kualitas institusi.

PTN BH

Melansir siaga.kemdiktisaintek.go.id Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) adalah salah satu kategori perguruan tinggi nirlaba yang memiliki otonomi lebih besar bila dibandingkan dengan kategori perguruan tinggi bentuk lain yaitu PTN Satuan Kerja (Satker) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU).

PTN BH memiliki regulasi yang lebih fleksibel menyangkut aspek akademik dan non-akademik, termasuk aspek pengelolaan keuangannya. Misi PTN BH adalah melayani masyarakat, dan menyelenggarakan perguruan tinggi berkualitas dengan memerhatikan kondisi ekonomi masyarakat.

Perubahan PTN menjadi PTN BH sesuai dengan kebijakan Kampus Merdeka yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum.

PTN BH didesain untuk bergerak cepat dalam merespon perubahan lingkungan eksternal strategis yang bergerak begitu dinamis sehingga dapat berlari, unggul, dan berdaya saing. Salah satu privilidges PTN BH yaitu dapat membuka program studi secara mandiri tanpa melalui mekanisme usulan pada direktorat kelembagaan, Ditjen Dikti sehingga dapat dengan cepat menangkap kebutuhan pasar dan meningkatkan SDM yang berkualitas.

Exit mobile version