Darilaut – Uni Eropa mengikuti langkah Amerika Serikat yang melarang penggunaan Tiktok, aplikasi berbagi video milik Cina.
Komisi Uni Eropa telah melarang karyawan menggunakan aplikasi TikTok di perangkat kerja, dengan alasan keamanan.
Mengutip Nippon Hoso Kyokai (NHK) Komisi pada hari Kamis telah memutuskan untuk menangguhkan penggunaan aplikasi TikTok pada perangkat perusahaan dan perangkat pribadi yang terdaftar di layanan perangkat seluler Komisi.
Langkah tersebut ditujukan untuk melindungi Komisi dari ancaman keamanan siber.
Komisi mengatakan staf akan diminta untuk menghapus TikTok dari perangkat yang mereka gunakan di tempat kerja paling lambat 15 Maret.
Senat Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang pada bulan Desember untuk melarang TikTok dari perangkat yang dimiliki oleh pemerintah federal.
Beberapa media mengatakan lebih dari separuh negara bagian AS juga melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik pemerintah negara bagian.
Otoritas perlindungan privasi Kanada juga mengumumkan pada hari Kamis bahwa mereka telah meluncurkan penyelidikan terhadap TikTok.
Pihak berwenang mengatakan mereka akan memeriksa apakah TikTok telah memperoleh persetujuan yang sah untuk pengumpulan, penggunaan, dan pengungkapan informasi pribadi pengguna sesuai dengan undang-undang privasi Kanada. Penyelidikan akan fokus pada praktik privasi TikTok terkait pengguna yang lebih muda.
Komentar tentang post