Jakarta – Dalam 5 tahun terakhir, usaha perikanan tangkap di Indonesia telah tumbuh dengan kemampuan teknologi, modal dan sumberdaya manusia dalam negeri. Karena itu, Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) mengusukan kepada Presiden Joko Widodo tetap memberikan perlindungan agar kegiatan usaha perikanan tangkap tidak dibuka untuk modal dan investasi asing.
Ketua Harian ISKINDO, Moh Abdi Suhufan mengatakan, pemerintah mesti selektif membuka keran investasi asing, terutama pada sektor-sektor dimana pelaku dalam negeri sudah cukup mempunyai kemampuan untuk mengelola sumberdaya alam.
“Usaha perikanan tangkap telah tumbuh dalam 4 tahun ini, yang bisa dilihat dari meningkatnya jumlah kapal ukuran 30 GT (Gros Ton) ke atas yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang telah mencapai 5.130 kapal,” kata Abdi, Jumat (2/8).
Angka ini akan bertambah banyak apabila ditambahkan dengan kapal ukuran kecil yang berukuran 10-29 GT yang izinnya dikeluarkan oleh provinsi. Kapal ikan dengan izin provinsi berjumlah 34.501 kapal. Saat ini pelaku usaha perikanan tangkap sedang bergairah dengan membaiknya iklim bisnis.
“Pemerintah perlu menjaga situasi ini dan tidak merusaknya dengan membuka keran asing masuk ke bisnis perikanan tangkap,” kata Abdi.
Saat ini pelarangan investasi asing usaha perikanan tangkap tertuang dalam Peraturan Presiden No 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI). “Jika diperlukan, pembatasan ini mesti diperkuat dalam rencana revisi UU Perikanan atau regulasi lain yang lebih kuat sehingga mendukung pelarangan asing di sektor perikanan tangkap,” ujar Abdi.
Adapun untuk kegiatan perikanan lainnya di hilir seperti industri pengolahan, pemasaran, distribusi dan budidaya ikan, maka investasi asing masih sangat diperlukan.
Peran dan dominasi asing dalam usaha perikanan tangkap dimasa lalu telah menimbulkan kerugian negara, kerusakan ekosistem laut dan kejahatan perikanan lainnya seperti perbudakan, perdagangan orang dan lain-lain. Indonesia mempunyai kemampuan dan kemandirian dalam mengelola potensi ikan dengan dukungan SDM, modal dan teknologi dalam negeri
Pelarangan asing di usaha perikanan tangkap dimaksudkan untuk memberi kesempatan dan prioritas kepada pelaku usaha perikanan tangkap di dalam negeri untuk tumbuh dan berkembang melalui BUMN, swasta nasional, perusahaan daerah, Koperasi ataupun usaha perseorangan.
Daripada membuka keran asing pemerintah perlu menyelesaikan beberapa permasalahan fundamental dalam usaha perikanan tangkap. “Ada 3 hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk lebih mendorong peningkatan investasi dan usaha perikanan tangkap, yaitu pembentukan holding perikanan, penurunan bunga bank dan perbaikan pencatatan kapal,” kata Abdi
Hal yang paling penting dilakukan pemerintah adalah mengkaji pembentukan holding bidang perikanan yang lebih terpadu dari penangkapan, transportasi, pengolahan dan pemasaran. Di samping itu, pemerintah juga perlu menurunkan bunga bank untuk kredit kerja dan investasi pembuatan kapal baru yang angkanya masih dobel digit.
Sementara untuk pencatatan kapal, perlu ada sinkronisasi data antara KKP dan Kemenhub tentang jumlah kapal ikan serta memperbaiki mekanisme pencatatan dan izin kapal yang dilakukan oleh pemerinah daerah.*
Komentar tentang post