Darilaut – Warga yang memenggal mamalia laut yang diduga paus berkepala melon di Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berdalih tidak mengetahui bila itu satwa yang dlindungi Undang-undang. Mereka beranggapan satwa laut ini ikan biasa.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB telah menindaklanjuti kasus tersebut yang beredar secara luas melalui media sosial tentang adanya lumba-lumba yang diangkut dengan sepeda motor pada Sabtu (11/9).
Dinformasikan bahwa pada kejadian tersebut lumba-lumba masih hidup dan hal tersebut menimbulkan keresahan dan pertanyaan dari masyarakat.
BKSDA NTB melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Bima segera melakukan penelusuran. Menurut Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Bima, Bambang Dwidarto, petugas SKW III memperoleh informasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Panda, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, NTB.
Bambang mengatakan, sesuai dengan informasi dari masyarakat Desa Panda, lumba-lumba tersebut ditemukan warga setempat terdampar di pantai Dusun Oi Niu, Desa Panda pada Jumat, 10 September 2021 sekitar pukul 10.00 Wita dalam kondisi sudah mati.
Bambang menjelaskan dari hasil wawancara warga setempat tidak mengetahui lumba-lumba tersebut merupakan satwa dilindungi undang-undang, dan setahu mereka satwa tersebut merupakan ikan biasa.
Komentar tentang post