Darilaut – Bagi warga negara asing (WNA) yang berada di pelabuhan harus mengikuti protokol kesehatan. Hal yang sama juga dilakukan WNA di bandara.
Perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia selama pandemi Covid-19 tidak hanya dilakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Namun juga WNA yang berada di Indonesia maupun yang akan masuk ke Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi di Indonesia.
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andy Rachmianto mengatakan, protokol kesehatan yang diwajibkan bagi WNA tidak berbeda dengan apa yang diterapkan bagi WNI di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan aktivitas para WNA di pelabuhan.
Walaupun hanya mengantar barang atau bongkar muat saja, para WNA tetap diharuskan melakukan protokol kesehatan yang sama seperti pelaksanaan di bandara.
“Walaupun hanya bongkar muat, virus ini (SARS-CoV-2) bertransmisi melalui barang, jadi kita harus menerapkan protokol yang sama. Karena kondisi yang relatif sulit dibandingkan dengan di bandara, tetap harus melakukan rapid tes dulu. Ini adalah langkah-langkah pencegahan yang harus kita lakukan,” kata Andy, dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta Kamis (9/7).
Komentar tentang post