Darilaut – Bagi warga negara asing (WNA) yang berada di pelabuhan harus mengikuti protokol kesehatan. Hal yang sama juga dilakukan WNA di bandara.
Perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia selama pandemi Covid-19 tidak hanya dilakukan untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Namun juga WNA yang berada di Indonesia maupun yang akan masuk ke Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2 yang masih terjadi di Indonesia.
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Andy Rachmianto mengatakan, protokol kesehatan yang diwajibkan bagi WNA tidak berbeda dengan apa yang diterapkan bagi WNI di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri telah melakukan koordinasi bersama pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan aktivitas para WNA di pelabuhan.
Walaupun hanya mengantar barang atau bongkar muat saja, para WNA tetap diharuskan melakukan protokol kesehatan yang sama seperti pelaksanaan di bandara.
“Walaupun hanya bongkar muat, virus ini (SARS-CoV-2) bertransmisi melalui barang, jadi kita harus menerapkan protokol yang sama. Karena kondisi yang relatif sulit dibandingkan dengan di bandara, tetap harus melakukan rapid tes dulu. Ini adalah langkah-langkah pencegahan yang harus kita lakukan,” kata Andy, dalam dialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta Kamis (9/7).
Bandara
Sejak pembukaan terbatas bandara maupun pelabuhan pada awal Mei 2020, WNA yang ingin masuk ke Indonesia telah dibatasi dan harus memiliki persyaratan khusus.
“Kita buka untuk beberapa WNA yang punya persyaratan, misalnya untuk tujuan diplomatik, kemudian untuk WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), itu masih boleh masuk secara terbatas dan protokolnya sama dengan di Indonesia,” kata Andy.
Andy mengatakan, tahapan protokol kesehatan yang harus dilakukan oleh WNA ketika datang ke Indonesia adalah wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dan melampirkan hasil tes PCR negatif sebagai salah satu persyaratan berkas untuk masuk ke Indonesia.
“Jadi sebelum masuk ke tanah air, mereka sudah kita minta persyaratan harus melakukan tes PCR dan hasilnya negatif di negara asal mereka dengan jangka waktu satu minggu sebelum masuk ke Indonesia,” katanya.
Setelah tiba di bandara, para WNA wajib untuk mengisi kartu kesehatan atau clearence kesehatan dari petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan lainnya.
Kartu kesehatan dari petugas KKP di bandara harus diberikan ke perwakilan kedutaan besar negara WNA masing-masing.
Ketika melakukan perjalanan ke tempat tujuan, para WNA wajib menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan di Indonesia. Andy juga menambahkan bahwa par WNA yang telah tiba di tempat tujuannya, tetap harus melakukan isolasi diri 14 hari untuk mencegah potensi penularan Covid-19.
Peneliti Departemen Hubungan Internasional CSIS Andrew Mantong mengatakan, selain di bandara, protokol kesehatan bagi para WNA di pelabuhan juga membutuhkan perhatian bukan hanya dari pemerintah namun dari semua pihak.
“Jika perjalanan melalui kapal itu kan berkaitan dengan aktivtas ekonomi yang melibatkan tenaga kerja, perusahan dan banyak pihak. Pengawasan aktivitas ini membutuhkan partisipasi dari sektor yang berbeda-beda bukan hanya pemerintah,” ujar Andrew.*
Komentar tentang post