Jumat, September 4, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Cek Fakta

Apakah Dapat Memotret Pemberian Suara dan Mendokumentasikan Hasil Penghitungan Suara?

redaksi
12 Februari 2024
Kategori : Cek Fakta
0
Apakah Dapat Memotret Pemberian Suara dan Mendokumentasikan Hasil Penghitungan Suara?

Ilustrasi pemberian suara atau pencoblosan di bilik suara. CUPLIKAN GAMBAR KPU RI/YOUTUBE

Darilaut – Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum (pemilu) akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024.

Apakah pemilih dapat memotret pemberian suara di bilik suara? Apakah masyarakat dapat mendokumentasikan hasil penghitungan suara?

Hasil Telaah

Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 22 E, (1) pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

A) Pemungutan Suara

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 368 ayat (1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.

(2) Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab. (3) Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.

(4) Petugas ketertiban, ketenteraman, menjaga ketertiban, ketenteraman, lingkungan TPS/TPSLN. (5) Pengawas TPS/Panwaslu LN wajib melakukan pengawasan  atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Cek FaktaKPPSPemilihPemilu 2024Pemungutan SuaraPenghitungan SuaraPrebunking
Bagikan4Tweet2KirimKirim
Previous Post

Januari 2024 Rekor Terpanas

Next Post

Film Dirty Vote Ditonton Lebih Dari 15 Juta Kali di Youtube

Postingan Terkait

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

24 Oktober 2025
Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

11 Agustus 2025

Pemeriksa Fakta Komunitas Tak Mampu Membendung Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksin Polio Picu Kanker dan HIV

Keliru, Tidak Ada Laporan Kematian Masif Akibat Vaksin

Keliru, Tidak Ada Bukti Vaksinasi Ulang Melemahkan Sistem Kekebalan Tubuh

Keliru, Tidak Ada Istilah Medis Detoksifikasi Vaksin COVID-19

Debunking, Membongkar Delapan Mitos Tentang Perubahan Iklim

Next Post
Film Dirty Vote Ditonton Lebih Dari 15 Juta Kali di Youtube

Film Dirty Vote Ditonton Lebih Dari 15 Juta Kali di Youtube

TERBARU

Api Menghanguskan Hutan dan Lahan di Pulau Sumatra, Asap Menyebar Hingga Asia Tenggara

Sensor MODIS NASA Menangkap Kebakaran Lahan Gambut di Indonesia

Gempa Darat Guncang Pohuwato Gorontalo

Gempa M4,9 Guncang Boalemo Gorontalo

Apa Itu Termoklin?

Mikroplastik Lebih Tinggi di Dasar Laut Dekat Pesisir, Ada Pula yang Terperangkap di Lapisan Termoklin

AmsiNews

REKOMENDASI

Pascasarjana UNG Perkuat Budaya Riset melalui Diskusi Artikel Ilmiah

157 ABK Indonesia yang Bekerja di Kapal Ikan China Tiba di Bitung

582 Orang Tewas dan Hilang Akibat Badai Senyar di Aceh, Sumut dan Sumbar

Mengenal Protokol Nagoya

Suhu Permukaan Laut Sangat Tinggi, Gelombang Panas Parah dan Merusak

Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.