Darilaut – Pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum (pemilu) akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024.
Apakah pemilih dapat memotret pemberian suara di bilik suara? Apakah masyarakat dapat mendokumentasikan hasil penghitungan suara?
Hasil Telaah
Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 22 E, (1) pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemungutan dan penghitungan suara akan dilaksanakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
A) Pemungutan Suara
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 368 ayat (1) KPPS/KPPSLN bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara secara tertib dan lancar.
(2) Pemilih melakukan pemberian suara dengan tertib dan bertanggung jawab. (3) Saksi melakukan tugasnya dengan tertib dan bertanggung jawab.
(4) Petugas ketertiban, ketenteraman, menjaga ketertiban, ketenteraman, lingkungan TPS/TPSLN. (5) Pengawas TPS/Panwaslu LN wajib melakukan pengawasan atas pelaksanaan pemungutan suara dengan tertib dan bertanggung jawab.