Minggu, Juni 28, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Cek Fakta

Benarkah Honor Petugas KPPS Dipotong Pajak 5 Persen

redaksi
10 Februari 2024
Kategori : Cek Fakta, Pemilu & Pilkada
0
Benarkah Honor Petugas KPPS Dipotong Pajak 5 Persen

Konten besaran pajak KPPS yang beredar di media sosial. CUPLIKAN GAMBAR TIKTOK

Hasil Telaah

Dalam kegiatannya sebagai petugas, KPPS  melaksanakan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Meliputi: a) persiapan pemungutan suara, b) pelaksanaan pemungutan suara, c) persiapan penghitungan suara, dan d) pelaksanaan  penghitungan suara.

Tahapan pemungutan dan  penghitungan suara meliputi pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri dan luar negeri.

Sebagai penyelenggara pemilu KPPS memperoleh honor atas kegiatannya dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Terdapat beberapa komponen penganggaran di TPS yang besarannya lebih dari Rp 13 juta, antara lain, untuk honorarium,  biaya pembuatan TPS, operasional, makan dan minum.

Setiap petugas KPPS akan memperoleh honorarium, sebagaimana dalam ketentuan, bagi ketua dan anggota. Tidak semua petugas KPPS akan dipotong pajak atas honorarium tersebut. Potongan pajak sesuai dengan golongan petugas KPPS yang juga seorang pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri dan Pensiunan yang Menjadi Beban APBN atau APBD.

Halaman 2 dari 4
Sebelumnya1234Selanjutnya
Tags: Cek FaktaKPPSPemilu 2024
Bagikan22Tweet13KirimKirim
Previous Post

Pemilu 2024, Pemerintah Kota Gorontalo Menyiapkan Ambulance di Kecamatan

Next Post

Memilih Adalah Hak, Cek Terdaftar Sebagai Pemilih dan Lokasi TPS

Postingan Terkait

DEEP Indonesia: Usulan Pilkada oleh DPRD Buka Peluang Bagi Oligarki Daerah

DEEP Indonesia: Usulan Pilkada oleh DPRD Buka Peluang Bagi Oligarki Daerah

4 Januari 2026
Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

Mafindo Refleksi Tren Hoaks 2024–2025, Penggunaan Teknologi Deepfake Meningkat

24 Oktober 2025

Ini Cara Mengecek Apakah di Daerahmu Ada Dinasti Politik

BRIN Membahas Politik Dinasti, Kekuasaan Layaknya Warisan Keluarga

Cek Sumber: Detektor Hoaks Berbasis AI, Cukup Pakai WA

MK Putuskan Pemilu 5 Kotak Tidak Berlaku, Mulai 2029 Nasional dan Lokal Terpisah

Pemeriksa Fakta Komunitas Tak Mampu Membendung Informasi Menyesatkan di Media Sosial

Sidang MK, KPU Gorontalo Utara: Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Next Post
Memilih Adalah Hak, Cek Terdaftar Sebagai Pemilih dan Lokasi TPS

Memilih Adalah Hak, Cek Terdaftar Sebagai Pemilih dan Lokasi TPS

TERBARU

Temuan Peneliti UNG Penderita Diabetes Tak Terkontrol Bisa Sebabkan Kebutaan

Korban Tewas Gempa Ganda Venezuela 920 Orang, 3.360 Terluka

Dua Badai Tropis Melintas di Jepang, Higos di Barat Daya Tokyo

Banyak Ingin Mengoleksi Ikan Raja Laut yang Ditemukan di Perairan Dekat Pulau Siladen

Kemarau Meluas, Hujan Masih Signifikan di Sejumlah Wilayah Indonesia

Nelayan Pulau Siladen Temukan Ikan Purba Coelacanth Panjang Lebih Dari 1 Meter

AmsiNews

REKOMENDASI

Tren Naiknya Suhu di Indonesia dan Perubahan Iklim

Capaian Indikator Kinerja Utama UNG Terus Meningkat

Apa Kabar Ikan Raja Laut? (2)

Tahun 2024 Perekonomian Kota Gorontalo Turun 0,16 Poin

Siklon Tropis Errol Melemah di Teluk Kuri Australia Barat

Evakuasi Wajib Diberlakukan Sebelum Topan Sangat Dahsyat Menyerang Filipina

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.