Darilaut – Hingga saat ini terdapat 21 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) di Indonesia.
Perguruan tinggi tersebut masing-masing: Universitas Andalas (Sumatera Barat), Universitas Syiah Kuala (Aceh), Institut Pertanian Bogor (Jawa Barat), Universitas Indonesia (DKI Jakarta), Universitas Gadjah Mada (Daerah Istimewa Yogyakarta), Universitas Pendidikan Indonesia (Jawa Barat), Universitas Diponegoro (Jawa Tengah), Universitas Airlangga (Jawa Timur), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (Jawa Timur), Institut Teknologi Bandung (Jawa Barat), Universitas Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Universitas Padjadjaran (Jawa Barat), Universitas Negeri Semarang (Jawa Tengah), Universitas Sebelas Maret (Jawa Tengah), Universitas Negeri Yogyakarta (Daerah Istimewa Yogyakarta), Universitas Brawijaya (Jawa Timur), Universitas Negeri Padang (Sumatra Barat), Universitas Sumatera Utara (Sumatera Utara), Universitas Negeri Surabaya (Jawa Timur), Universitas Negeri Malang (Jawa Timur), Universitas Terbuka (Banten).
Apakah Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dapat menjadi otonom sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum?
Hasil Telaah
Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) adalah salah satu kategori perguruan tinggi nirlaba yang memiliki otonomi lebih besar bila dibandingkan dengan kategori perguruan tinggi bentuk lain yaitu PTN Satuan Kerja dan PTN Badan Layanan Umum (BLU). PTN BH memiliki regulasi yang lebih fleksibel menyangkut aspek akademik dan non-akademik, termasuk aspek pengelolaan keuangannya.