Dalam buku ini juga mencatat penghitungan dan penulisan angka hasil pemilu yang sengaja diubah atau dimanipulasi oleh petugas yang berujung pada pelanggaran pemilu dan electoral fraud. Di DKI Jakarta misalnya, terdapat 10 orang PPK Koja dan Cilincing yang terbukti melakukan manipulasi pada pemilu 2019.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, divonis hukuman empat bulan penjara akibat penggelembungan suara di pemilu 2019.
Begitu pula di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terdapat anggota PPK yang divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan, karena terbukti mengubah hasil perolehan suara tiga partai peserta pemilu DPRD Kabupaten Sleman.
Manipulasi dan penggelembungan perolehan suara calon tertentu terjadi juga di Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, Sumatra Barat, Kalimantan Timur dan Maluku di pemilu 2019 lalu.
Bagaimana dengan penghitungan suara calon anggota DPR RI DKI Jakarta II yang menggelembung dalam jumlah jutaan di Sirekap?
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, pasal 1, menyebutkan Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Pemilu.