PENANGKAPAN ikan yang tidak ramah lingkungan dan merusak sering terjadi di perairan Kabupaten Flores Timur. Kegiatan destructive fishing ini, antara lain dengan menggunakan bom, serta perburuan jenis ikan yang dilindungi seperti penyu, hiu paus dan pari.
Dalam upaya mengurangi intensitas penangkapan ikan dengan cara merusak, Yayasan Missol Baseftin menginisiasi kerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat dalam melakukan pengawasan. Upaya mendukung pemanfaatan sumber daya ikan yang berkelanjutan juga dlakukan berbagai pihak.
“Bekerjasama dengan berbagai pihak, kami menginisiasi upaya penanggulangan praktik destructive fishing melalui penguatan masyarakat,” kata Derta Prabuning dari Yayasan Missol.
Upaya lainnya, dengan penetapan kawasan konservasi Suaka Alam Perairan Kabupaten Flores Timur oleh Pemerintah Kabupaten Flores Timur tahun 2013. Kemudian, terbentuknya beberapa Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang diinisiasi oleh masyarakat bersama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Flores Timur.
Upaya ini dibarengi dengan tindakan tegas dalam penegakan hukum oleh Polair dan PSDKP bagi para pelanggar penggunaan bom dalam menangkap ikan.
Pembentukan Pokmaswas sangat efektif. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan pasal 67 yang menyatakan “Masyarakat dapat dilibatkan dalam membantu pengawasan perikanan”.
Komentar tentang post