2018, Nilai Produksi Perikanan Tangkap Capai Rp 210,7 Triliun

Ikan tuna. FOTO: DARILAUT.ID

Bagaimana dengan armada perikanan nasional kita? Apakah sudah bisa mengganti kapal-kapal eks asing yang sudah tidak beroperasi lagi?

DJPT:

a. Total kapal perikanan Indonesia di atas 30 GT yang eligible untuk memperoleh SIPI dan terdaftar di SIPALKA (BKP) per Juni 2019 sebanyak 7.987 unit.

b. Kapal perikanan di atas 30 GT yang terdaftar di SIPALKA (BKP) pada periode pemerintahan Kabinet Kerja sebanyak 908 unit.

c. Total kapal bantuan yang diserahkan kepada publik tahun 2015-2018 melalui APBN Ditjen Perikanan Tangkap sebagai berikut:

1) Tahun 2015: 155 unit (± 2.860 GT)

2) Tahun 2016: 750 unit (± 4.948 GT)

3) Tahun 2017: 748 unit (± 4.340 GT)

4) Tahun 2018: 562 unit (± 1.694 GT)

Dengan demikian, total pengadaan tahun 2015-2018 sebanyak 2.215 unit kapal atau kurang lebih setara dengan 13.842 GT.

d. Sebanyak 1.021 kapal baru sejak 2014 s/d juni 2019 (excluding kapal Bagan) diperkirakan memiliki pendingin /freezer dengan rata-rata ukuran palka adalah 182,218 m3, total palka adalah 110.970 m3.

e. Sebanyak 3.804 unit kapal di atas 30 GT belum melakukan perpanjangan izin. Dari kondisi yang ada dapat disimpulkan bahwa armada perikanan nasional baik karena perbaikan iklim investasi, sehingga dunia usaha mengadakan sendiri maupun karena bantuan pemerintah telah mampu mengganti kekosongan setelah kapal eks asing tidak beroperasi lagi.

Bagaimana dampaknya secara lebih detail termasuk dengan perkembangan produksi perikanan tangkap?

DJPT: Seiring dengan itu, jika kita lihat capaian indikator kinerja utama, Nampak bahwa kinerja perikanan tangkap kita menunjukkan arah yang sangat baik. Potensi sumber daya ikan di laut kita melonjak dari semula 6,52 juta ton di tahun 2011 menjadi 12,54 juta ton di tahun 2017.

Selanjutnya, volume produksi perikanan tangkap juga terus mengalami peningkatan. Di tahun 2015 produksi kita mencapai 6,67 juta ton sedangkan di tahun 2018 sudah mencapai 7,3 juta ton atau meningkat rata-rata hamper 3 persen per tahun.

Yang lebih menarik justru dari sisi nilai produksi. Angka kenaikannya menunjukkan akselerasi yang jauh lebih signifikan. Jika pada tahun 2015 nilai produksi perikanan tangkap mencapai Rp 120,6 triliun, maka pada tahun 2018 sudah mencapai Rp 210,7 triliun, atau meningkat rata-rata
23,20 persen per tahun.

Ini sungguh raihan yang tidak main-main. Angka ini juga menjadi salah satu petunjuk bahwa upaya kita untuk menjaga mutu ikan hasil tangkapan dari mulai bantuan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan ramah lingkungan, penerapan CPIB (Cara Penanganan Ikan yang Baik), pembangunan dan operasionalisasi TPI higienis di pelabuhan perikanan, dan lain-lain, menunjukkan hasil yang baik. Perkembangan seperti ini tentunya sangat baik bagi kita sebagai modal untuk memasuki RPJM IV 2020-2024 dengan percaya diri.*

Bahan ini dari Frequently Asked Question (FAQ) Pembangunan Perikanan Tangkap. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), Kementerian Kelautan dan Perikanan. Juli, 2019.

Exit mobile version