Minggu, April 19, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Apa Saja Tugas Observer on Board di Kapal Ikan?

redaksi
7 Agustus 2019
Kategori : Kajian
0
Harga Cakalang Stabil di Bitung, Tuna Sirip Kuning Bervariasi

Madidihang atau tuna sirip kuning. FOTO: DARILAUT.ID

Apa yang dimaksud observer on board dan apa tugasnya?

DJPT: Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 1/MEN/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, definisi pemantauan di atas kapal penangkapan ikan dan kapal pengangkut ikan (observer on board):

A. Pemantauan penangkapan ikan dan pengangkutan ikan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, yang selanjutnya disebut pemantauan (observer on board), adalah kegiatan pemantauan secara langsung di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan melakukan pencatatan terhadap ikan hasil tangkapan, daerah penangkapan, waktu penangkapan ikan, jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk kegiatan pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan.

B. Pemantau penangkapan ikan dan pengangkutan ikan (observer on-board) adalah setiap orang warga negara Republik Indonesia yang mempunyai pengetahuan dan keahlian sebagai pemantau kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan.

Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 1/MEN/2013 tentang Pemantau Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, tugas Pemantau di atas Kapal Penangkapan Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, adalah sebagai berikut:

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Ditjen Perikanan Tangkapkapal perikananObserver on Board
Bagikan26Tweet16KirimKirim
Previous Post

102 Kapal Ikan Ganti Jaring Trawl dengan Alat Tangkap yang Ramah Lingkungan

Next Post

Pembudidaya Diharapkan Jangan Selalu Bergantung Bantuan Pemerintah

Postingan Terkait

Setelah Ekosistem Hutan Runtuh Perlu Pemulihan Berbasis Bentang Alam

Bagaimana Negara-negara Berkembang Dapat Mengumpulkan Dana Untuk Mengatasi Krisis Iklim

10 Maret 2026
Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

3 Maret 2026

Anak-Anak Pesisir Teluk Tomini di Era Digital

Siklon Senyar, Gajah di Pelupuk Mata dan Politik Ekologi Indonesia

AI dan Kerumunan

Ketika Dua Raksasa Paus Biru dan Hiu Paus Bertemu di Laut Tomini

Tulidu: Agar Motulidu, Harus Molu’udu

Kampung Nelayan Merah Putih di Gorontalo: Program Prioritas, Risiko Mercusuar

Next Post
Pembudidaya Diharapkan Jangan Selalu Bergantung Bantuan Pemerintah

Pembudidaya Diharapkan Jangan Selalu Bergantung Bantuan Pemerintah

Komentar tentang post

TERBARU

UNG Dorong Mahasiswa Lulus Tanpa Skripsi dengan Syarat Menghasilkan Karya Setara Tugas Akhir

Tuna Sirip Biru Terjual Rp 3,9 Juta Per Kilogram di Yilan Taiwan

Peneliti UNG Publikasikan Kompetensi Penerjemah di Jurnal Terindeks Scopus Q1

Gempa M5,8 Terletak Selatan Bone Bolango Laut Maluku

Nelayan dan Warga Bersih Pantai di Pesisir Bone Bolango, Teluk Tomini

Tahun 2026 UNG Targetkan 55 Persen Program Studi Terakreditasi “Unggul”

AmsiNews

REKOMENDASI

Bibit Siklon Tropis 93W Terletak di Utara Yap

Pemerintah Siapkan Hunian Sementara Bagi Warga Terdampak Abrasi Pantai di Minahasa Selatan

Peneliti UNG Publikasikan Kompetensi Penerjemah di Jurnal Terindeks Scopus Q1

Siklon Tropis Narelle Mendarat di Semenanjung Cape York, Queensland

Ekosistem Pesisir Banyak Berkontribusi Bagi Perekonomian Indonesia

KKP Menangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.