Kajian Teknologi E-log Book Penangkapan Ikan di Indonesia

Kapal ikan di PPS Nizam Zachman. FOTO: DARILAUT.ID

SALAH satu cara untuk memperoleh data hasil tangkapan ikan, dengan menggunakan log book penangkapan ikan.

Dalam Jurnal Kelautan Nasional, analisis “Aplikasi Teknologi Elektronik Log Book Penangkapan Ikan untuk Mendukung Pengelolaan Perikanan” telah ditulis Hadhi Nugroho, Agus Sufyan dan Ngurah N Wiadnyana.

Untuk mendukung kebijakan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan serta dapat menjamin kelestarian sumber daya ikan, diperlukan data perikanan yang akurat dari hasil kegiatan penangkapan ikan. Data perikanan dapat dikumpulkan baik secara rutin (statistik) maupun tidak rutin (riset).

Salah satu cara untuk memperoleh data penangkapan ikan yang akurat adalah dengan menggunakan log book penangkapan ikan, yaitu laporan harian tertulis nakhoda kapal mengenai kegiatan penangkapan ikan.

Log book penangkapan ikan merupakan surat pernyataan nakhoda (landing declaration) dari nakhoda atau mengenai ikan yang ditangkap dan didaratkan di pelabuhan perikanan (Direktorat Sumber Daya Ikan, 2014).

Penerapan log book penangkapan ikan di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 48/PERMEN-KP/2014 tentang Log book Penangkapan Ikan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No PER.18/MEN/2010. Jenis informasi yang terdapat pada log book meliputi data kapal perikanan, alat penangkapan ikan, operasi penangkapan ikan dan ikan hasil tangkapan.

Kenyataan di lapangan, penggunaan log book secara manual banyak mengalami kendala.

Kendala-kendala tersebut antara lain adalah banyaknya data yang harus diisi dan tulisan tidak mudah terbaca. Kasus lainnya, kertas yang mudah basah dan sobek serta masalah kerahasiaan lokasi penangkapan menyebabkan log book tidak diiisikan secara benar.

Selain itu, penerapan log book masih belum memberikan manfaat langsung kepada nelayan, sehingga mereka tidak merasa memiliki kewajiban untuk melakukan pengisian hasil penangkapannnya pada borang log book yang sudah ditetapkan (Marzuki, 2010).

Berdasarkan data pada 2013, dari 189.800 kapal secara keseluruhan yang wajib melaporkan log book, hanya 6.507 kapal (3,43 persen) yang sudah melaporkan log book. Secara lebih rinci jumlah kapal yang wajib melaporkan log book di UPT pusat dan daerah masing-masing sebanyak 4.391 dan 185.409 kapal.

Namun jumlah kapal yang melakukan kewajiban melaporkan log book dari UPT pusat dan UPT daerah masing-masing sebanyak 1.317 dan 5190 kapal (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, 2014). Rendahnya tingkat pelaksanaan log book ini tampaknya disebabkan belum adanya sosialisasi yang intensif dan pemberian sanksi yang tegas dalam pelaksanaan peraturan menteri tersebut.

Untuk mengatasi kendala dalam pengisian log book penangkapan ikan secara manual, telah dikembangkan log book penangkapan ikan berbasis elektronik atau dikenal dengan elektronik log book. Dengan penggunaan elektronik log book, akan diperoleh data dan informasi perikanan yang lebih akurat terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, sehingga dapat mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan yang optimal dan berkelanjutan serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan.

Penelitian ini dengan tujuan melakukan kajian penerapan e-log book di Indonesia yang menguraikan aspek teknis dari teknologi e-log book, perbandingan penerapan e-log book di sejumlah negara, serta strategi penerapannya untuk pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan.

Adapun pada 2012, terdapat pelabuhan dengan tingkat kepatuhan pelaksanaan log book yang tinggi, yaitu: PPS Nizam Zachman, PPN Ternate, PPN Pemangkat dan PPP Kwandang.

Kesimpulan berdasarkan penelitian ini, keakuratan data penangkapan ikan sangat diperlukan untuk mendukung pengelolaan sumber daya ikan. Untuk itu, salah satu cara untuk memperoleh data penangkapan ikan adalah dengan penggunaan log book penangkapan ikan. Penggunaan teknologi e-log book merupakan pilihan yang tepat saat ini guna mempercepat dan meningkatkan akurasi data penangkapan ikan.

Tahapan pengembangan teknologi e-log book oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan berlangsung selama periode 2011-2014. Pada 2014, dikembangkan teknologi e-log book berbasis android. Format data pada aplikasi android menyesuaikan dengan format data log book pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 48/PERMEN-KP/2014.

Penerapan e-log book di Indonesia dapat dilakukan dengan melihat perbandingan penerapan e-log book penangkapan ikan di negara lain, serta melihat kondisi di Indonesia.

Berdasarkan analisis kesenjangan penerapan teknologi e-log book di Indonesia, maka secara teknologi, e-log book yang dikembangkan sudah siap untuk digunakan dalam bidang pengelolaan sumber daya ikan ditinjau dari aspek perangkat keras, perangkat lunak, komunikasi data (satelit dan GSM/GPRS) dan sistem integrator.

Dari sisi landasan peraturan, perlu dibuat suatu peraturan hukum sebagai landasan bagi penerapan e-log book di Indonesia.*

Hadhi Nugroho, Agus Sufyan dan Ngurah N. Wiadnyana “Aplikasi Teknologi Elektronik Log Book Penangkapan Ikan untuk Mendukung Pengelolaan Perikanan”. Jurnal Kelautan Nasional, Vol. 10, No 3, Desember 2015, Hal 113 -124. Naskah diterima tanggal 24 Oktober 2016, diterima setelah perbaikan 30 Januari 2017 dan disetujui tanggal 16 Februari 2017.

Exit mobile version