Bagaimana kondisi perikanan tangkap saat ini?
DJPT: Pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengan (RPJM) III tahun 2015-2019 di bawah Kabinet Kerja Bapak Joko Widodo akan segera berakhir. Sektor kelautan dan perikanan pada umumnya dan sub sektor perikanan tangkap pada khususnya, mendapat atensi dan perkembangan yang luar biasa pada periode ini. Bapak Presiden sendiri yang mengatakan pada Pidato Kenegaraan tanggal 20 Oktober 2014 bahwa laut adalah masa depan bangsa.
Arahan tersebut dijabarkan secara nyata di Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui 3 (tiga) pilar utama, yaitu: kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan.
Melalui pilar-pilar tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak hanya melakukan perbaikan pada kegiatan-kegiatan prioritas yang sifatnya fisik, tetapi juga yang tak kalah penting adalah melakukan perbaikan dan reformasi tata kelola. Ini menjadikan perikanan tangkap diperbaiki dari semua sisi secara holistik.
Apa saja ringkasan dari perubahan, inovasi, dan transformasi perikanan tangkap yang telah dilakukan/terjadi setelah 2014?
DJPT:
a. Tahun 2014 dan sebelumnya ribuan kapal (tidak kurang dari 7.000 kapal) dikuasai kapal asing dan eks asing, kini 100 persen kapal domestik dimiliki nelayan dan pelaku usaha dalam negeri.
b. Dulu data produksi antara lain disumbang oleh produksi kapal eks asing, sekarang data produksi 100 persen berasal dari kapal lokal, ABK/nelayan lokal, dan modal dalam negeri.
c. Nelayan tidak mendapatkan perlindungan yang dibiayai dari APBN. Baru pada tahun 2016 pemerintah mengucurkan anggaran untuk membiayai premi asuransi bagi nelayan kecil. Tahun 2016-2018 nelayan kecil sudah dicover asuransi nelayan sebanyak 1.048.117 orang dan rencananya ditambah 150.000 nelayan pada tahun 2019.
d. Dulu kapal-kapal tergantung dengan cold storage, sekarang dari total kapal eligible untuk mendapatkan SIPI dan terdaftar di Buku Kapal Perikanan (BKP) sampai Juni 2019 sebanyak 7.987 unit dan sebanyak 5.800 kapal (72,65 persen) adalah kapal berukuran >50 GT yang diidentifikasi menggunakan freezer.
e. Tahun 2014 nilai tukar nelayan (NTN) hanya 104,63. Tahun 2018 sudah melonjak menjadi 113,28.
f. Tahun 2014 nilai tukar usaha nelayan baru sebesar 107,37. Tahun 2018 melonjak mencapai 126,68.
g. Dulu kapal-kapal lokal banyak yang tidak operasional, disebabkan banyaknya kapal asing dan eks asing beroperasi di wilayah Indonesia dan pembangunannya dilakukan di luar negeri dengan cara mengimpor maupun membeli dari luar negeri. Pola tersebut tidak memberi kontribusi nyata bagi industri kapal nasional dan terus terpuruk. Kini, sejak 2015 tidak kurang dari 908 kapal perikanan baru berukurang lebih dari 30 GT dibangun di dalam negeri di galangan-galangan dalam negeri.
h. Dulu logbook perikanan dicatat secara manual, sekarang telah terbit 5.356 e-logbook yang sangat praktis penggunaannya dengan menggunakan handphone.
i. Dulu perizinan dilakukan manual, sekarang dilakukan perizinan online (e-services), pelayanan terpadu satu pintu, SIMKADA (Sistem Informasi Kapal Izin Daerah), cek fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan melalui e service di Sistem Informasi Cek Fisik Kapal (SiCEFI), serta persetujuan pengadaan melalui Sistem informasi persetujuan pengadaan Kapal (SiKAPI).*
Bahan ini dari Frequently Asked Question (FAQ) Pembangunan Perikanan Tangkap. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Juli, 2019.
Komentar tentang post