Darilaut – Kegiatan penambangan seperti emas, terutama skala besar selalu menghasilkan tailing. Tailing ini disebut juga limbah yang dihasilkan akibat kegiatan penambangan di suatu lokasi.
Tailing menjadi permasalahan serius karena limbah ini bila tidak dikelola dengan benar akan berdampak pada manusia dan makhluk hidup lainnya.
Limbah yang menyerupai lumpur kental, pekat, asam dan mengandung logam-logam berat itu berbahaya bagi keselamatan makhluk hidup. Apalagi jumlah tailing yang dibuang perusahaan tambang rnencapai ribuan ton per hari.
Limbah tailing berasal dari batu-batuan dalam tanah yang telah dihancurkan hingga menyerupai bubur kental oleh pabrik pemisah mineral dari bebatuan. Proses itu dikenal dengan sebutan penggerusan.
Batuan yang mengandung mineral seperti emas, perak, tembaga dan iainnya, diangkut dari lokasi galian menuju tempat pengolahan.
Buangan limbah tambang dilakukan melalui berbagai metode. Ada yang dibuang langsung ke sungai, ditampung dalam bendungan dan adapula yang dilepas ke laut.
Pembuangan limbah kegiatan tambang melalui pipa ke laut atau Submarine Tailing Disposal (STD) kini mulai mengemuka. Aktivis lingkungan Chalid Muhammad mengingatkan soal ini, Jumat (17/7).
Menurut Chalid, beberapa waktu lalu di kantor Kemenko Maritim (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi) izin Pembuangan Limbah Tailing ke Laut mulai dibahas.
Komentar tentang post