Oleh FRENSLY D HUKOM
DALAM daftar Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES), hiu paus termasuk dalam daftar Apendix II. Hal ini berarti jenis ikan ini dapat terancam punah bila peredaran internasionalnya tidak dikontrol. Dalam Konvensi Bonn yakni Konvensi untuk Konservasi Spesies bermigrasi (CMS), ikan ini termasuk dalam Apendix I artinya, negara dimana ikan ini berada harus melarang penangkapan jenis ikan tersebut. Pengecualian hanya dapat dilakukan untuk tujuan penelitian ilmiah, pengembangbiakan dengan tujuan untuk keberlanjutan hidup dari jenis tersebut, pemanfaatan tradisional yang terkontrol (CMS, 1979; IUCN, 2013; Fowler, 2014).
Pada beberapa negara di dunia seperti Australia, Maldive, Mexico, Indonesia dan Filipina ikan ini sudah di tetapkan sebagai ikan yang dilindungi. Beberapa negara memberikan perlindungan nasional untuk satu atau lebih jenis ikan yang terancam melalui undang-undang perikanan dan satwa liar. Banyak jenis hiu yang habitatnya di perairan lepas, memiliki sebaran yang luas serta bermigrasi, sehingga tidak dapat dibatasi oleh batas negara atau yurisdiksi tertentu dan menimbulkan permasalahan antar negara tetangga dalam pemanfaatan sumberdayanya.
Konflik dapat muncul bila salah satu negara menetapkan status perlindungan untuk jenis tertentu, sedangkan untuk jenis yang sama belum ditetapkan sebagai jenis yang dilindungi oleh negara tetangganya bahkan masih dimanfaatkan sepenuhnya.
Komentar tentang post