Oleh: Dr Suhana
Pembangunan ekonomi perikanan menurut wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) memerlukan perencanaan yang lebih komprehensif. Oleh sebab itu diperlukan dukungan data-data kondisi ekonomi perikanan di setiap WPPNRI.
Sampai saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan secara berkala mempublikasikan data terkait produksi perikanan dan estimasi potensi sumberdaya ikan di setiap WPPNRI.
Namun demikian, data dan analisis terkait kinerja ekonomi di setiap WPPNRI relatif masih sangat minim.
Padahal data dan informasi tersebut sangat penting dalam mengembangkan ekonomi perikanan di masa yang akan datang, misalnya dalam menentukan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi perikanan di setiap WPPNRI.
Berdasarkan hal tersebut menjadi sangat penting untuk terus melengkapi data dan analisis ekonomi perikanan menurut WPPNRI yang ada saat ini. Langkah awal untuk dapat menganalisis ekonomi perikanan adalah menyusun database perdagangan internasional di setiap WPPNRI.
Penyusunan database ini penulis dekati melalui pelabuhan dan bandara muat ekspor perikanan di setiap WPPNRI.
Metode yang digunakan dalam mengidentifikasi pelabuhan/bandara muat ekspor komoditas perikanan adalah mengoverlaykan atau menggabungkan data-data pelabuhan/bandara muat ekspor yang ada di website BPS RI, lokasi WPPNRI yang ada dalam Permen KP No 18 Tahun 2014 dan lokasi pelabuhan pada Google Map.
Dalam kondisi pandemi Covid-19, di mana dibatasi pergerakan masyarakat antar wilayah di Indonesia, metode ini sangat membantu karena tidak perlu turun lapangan. Namun demikian, metode ini akan lebih akurat apabila dilengkapi dengan hasil survey lapangan.
Hasil analisis dari databased ini diharapkan dapat terpetakan perkembangan ekspor dari setiap WPPNRI, Pelabuhan/Bandara Muat yang menjadi pusat ekspor produk perikanan di sekitar WPPNRI, komoditas perikanan yang diekspor dari WPPNRI dan negara tujuan ekspor perikanan dari sekitar WPPNRI.
Khusus dalam artikel singkat ini penulis memetakan pusat ekspor perikanan di WPPNRI-571, di mana yang menjadi pusat ekspor adalah pelabuhan/bandara muat yang memiliki share ekspor terbesar.
Identifikasi Pelabuhan/Bandara Muat di WPPNRI 571
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia (Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 2014).
Dalam Pasal 2 Permen KP No 18 Tahun 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan 11 WPPNRI, dimana WPP-NRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman. Sementara itu dalam Buku Statistik Perikanan Tangkap di Laut Menurut Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), 2005-2015, tercatat ada 3 provinsi yang berbatasan langsung dengan WPPNRI 571, yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Riau dan Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil identifikasi diketahui bahwa dalam periode 2012-2020 jumlah Pelabuhan/bandara muat ekspor komoditas perikanan yang ada di Indonesia mencapai 163 unit. Di mana 19 pelabuhan/bandara muat ekspor produk perikanan ada di wilayah WPP-NRI 571 atau sekitar 11,66% dari total pelabuhan/bandara muat ekspor produk perikanan nasional.
Komentar tentang post