Dalam kondisi pandemi Covid-19, di mana dibatasi pergerakan masyarakat antar wilayah di Indonesia, metode ini sangat membantu karena tidak perlu turun lapangan. Namun demikian, metode ini akan lebih akurat apabila dilengkapi dengan hasil survey lapangan.
Hasil analisis dari databased ini diharapkan dapat terpetakan perkembangan ekspor dari setiap WPPNRI, Pelabuhan/Bandara Muat yang menjadi pusat ekspor produk perikanan di sekitar WPPNRI, komoditas perikanan yang diekspor dari WPPNRI dan negara tujuan ekspor perikanan dari sekitar WPPNRI.
Khusus dalam artikel singkat ini penulis memetakan pusat ekspor perikanan di WPPNRI-571, di mana yang menjadi pusat ekspor adalah pelabuhan/bandara muat yang memiliki share ekspor terbesar.
Identifikasi Pelabuhan/Bandara Muat di WPPNRI 571
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia (Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, 2014).
Dalam Pasal 2 Permen KP No 18 Tahun 2014, Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan 11 WPPNRI, dimana WPP-NRI 571 meliputi perairan Selat Malaka dan Laut Andaman. Sementara itu dalam Buku Statistik Perikanan Tangkap di Laut Menurut Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), 2005-2015, tercatat ada 3 provinsi yang berbatasan langsung dengan WPPNRI 571, yaitu Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Riau dan Sumatera Utara.
Komentar tentang post