Rabu, September 9, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kesehatan

PSBB, Pertimbangkan Ketersediaan Kebutuhan Hidup Dasar Rakyat

redaksi
6 April 2020
Kategori : Kesehatan
0
Cegah Virus Corona, Akses ke Kepulauan Seribu Dibatasi

Ilustrasi

MENTERI Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Permenkes ini ditandatangani dan dikeluarkan pada Jumat (3/4).

Seperti pada Pasal 9 ayat (1) PSBB dilakukan atas dasar:

a. peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu;

b. terjadi penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu; dan

c. ada bukti terjadi transmisi lokal.

Ayat (2) Selain berdasarkan pada ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar juga mempertimbangkan kesiapan daerah dalam hal-hal yang terkait dengan ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, ketersediaan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial untuk rakyat terdampak, dan aspek keamanan.

Pada pasal 13

Ayat (1) Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan;

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

d. pembatasan kegiatan sosial dan budaya;

e. pembatasan moda transportasi; dan

f. pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Covid-19Kementerian Kesehatan
Bagikan3Tweet2KirimKirim
Previous Post

PSBB Batasi Kegiatan Tertentu di Wilayah Terduga Covid-19

Next Post

PSBB, Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja

Postingan Terkait

Peneliti UNG Riset Kulit Jeruk Nipis Berpotensi Jadi Terapi Alami

Peneliti UNG Riset Kulit Jeruk Nipis Berpotensi Jadi Terapi Alami

6 September 2026
Aroma Terapi Dari Minyak Atsiri Kulit Jeruk Nipis Dapat Redakan Kecemasan Ibu Hamil

Aroma Terapi Dari Minyak Atsiri Kulit Jeruk Nipis Dapat Redakan Kecemasan Ibu Hamil

6 September 2026

Virus Ebola Kian Cepat Menyebar

Ebola Mengganas, Setiap 30 Menit Satu Orang Tewas

Peneliti UNG Temukan Cara Menangkal Nyamuk Malaria Dengan Rambut Jagung dan Daun Pepaya

Menghadapi Suhu Sangat Panas, WHO Keluarkan Panduan Baru

Eropa Paling Cepat Memanas, 10 Ribu Tewas Musim Ini

Peneliti UNG dan Vrije Universiteit Amsterdam Menyoroti Krisis Penggunaan Merkuri

Next Post
Infeksi Virus Corona Bukan Aib

PSBB, Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja

Komentar tentang post

TERBARU

Satelit Copernicus Sentinel-2 Merekam Letusan Gunung Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau Erupsi Rabu Dini Hari

BMKG Pastikan Ruang Udara dan Area Landasan Bandara Aman Dari Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi

Sejumlah Bandara Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Mulai Dibuka

Sejumlah Wilayah di Indonesia Terdampak Abu Vulkanik dan Asap Karhutla

AmsiNews

REKOMENDASI

Siklon Isla Meningkat Menjadi Kategori 2

Pemesanan Tiket Kapal Penyeberangan Online Mudahkan Prediksi Jam Puncak

Bibit Siklon Tropis 97P Berkembang di Laut Arafura

Hiu Berjalan Halmahera Berasal dari Satu Keturunan

BRIN Tetapkan Riset Etnoekologi Melalui Kearifan Lokal

Hari Lingkungan Hidup Momen Penting Tingkatkan Kesadaran Kepedulian

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.