Ada 7 Jenis Sidat di Indonesia, 5 di Sulawesi

Terdapat 5 jenis sidat yang tersebar di Sulawesi. GAMBAR: KKP

Darilaut – Sedikitnya 18 jenis ikan sidat (Anguilla spp) yang telah teridentifikasi di dunia. Dari 18 jenis tersebut, ada 7 jenis di perairan Indonesia, termasuk 5 yang tersebar di Sulawesi.

Mengutip Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Secara fisik ada 2 spesies ikan sidat bersirip dorsal pendek yaitu Anguilla bicolor dan Anguilla bicolor pacifica. Sementara 5 spesies sidat dorsal panjang masing-masing: Anguilla borneensis, Anguilla marmorata, Anguilla celebensensis, Anguilla megastoma dan Anguilla interioris.

Spesies ikan sidat memiliki kehidupan dengan karakteristik khusus. Dalam masa perkembangannya hidup di perairan tawar (sungai dan danau), estuari, dan laut yang disebut katadromus.

Sebagai contoh, sidat yang hidup di Sulawesi Tengah. Ikan ini berada di Danau Poso yang terhubung ke perairan Teluk Tomini melalui Sungai Poso dan Sungai Tomasa.

Riset terhadap pembenihan sidat tergolong intensif. Namun secara ilmiah masih banyak yang diketahui mengenai bioekologi sidat yang bersifat katadromus tersebut: memijah di laut dan besar di perairan tawar.

Terkadang ada yang melihat belut, disebut sidat atau sebaliknya. Padahal, belut hidup di persawahan.

Sidat masuk ordo Anguilliformes. Ordo ini memiliki anggota sebanyak 141 genus dan 800 spesies.

Sebagian besar genus anggota Anguilliformes hidup di laut, dan hanya genus Anguilla yang sebagian siklus hidupnya di perairan tawar.

Ada 5 jenis ikan sidat di Sulawesi yaitu Anguilla marmorata, Anguilla celebesensis, Anguilla borneensis, Anguilla bicolor pacifica dan Anguilla interioris.

Tahun ke tahun, populasi spesies sidat di dunia terus mengalami penurunan. Sementara permintaan spesies ini untuk konsumsi di Amerika, Eropa, Jepang, Hongkong Taiwan dan China.

Untuk menjaga kelestarian sumber daya Ikan Sidat, satu dekade lalu, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri KKP Nomor 19/KEPMEN-KP/2012.

Keputusan ini menjelaskan bahwa setiap orang atau korporasi dilarang mengeluarkan benih sidat (Anguilla spp) dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 150 (seratus lima puluh) gram per ekor dari wilayah Indonesia.

Dua tahun lalu KKP melindungi secara terbatas ikan sidat di perairan Indonesia. Regulasi dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 80/Kepmen-KP/2020.

Keputusan Menteri tersebut menetapkan perlindungan Ikan Sidat (Anguilla spp.) dengan status perlindungan terbatas berdasarkan periode waktu tertentu dan ukuran tertentu.

Perlindungan terbatas Ikan Sidat mencakup (1) benih semua spesies Ikan Sidat pada stadium glass eel tidak boleh ditangkap setiap bulan gelap tanggal 27-28 Hijriah.

(2) Anguilla bicolor dan Anguilla interioris dewasa dengan berat di atas dua kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.

(3) Anguilla marmorata dan Anguilla celebesensis dewasa, dengan berat di atas lima kilogram tidak boleh ditangkap sepanjang waktu.

Di Samudra Atlantik ikan sidat juga mengalami kondisi kehidupan yang sama, terancam populasinya. Seperti jenis Anguilla Anguilla dan Anguilla rostrate. Di Pasifik jenis Anguilla japonica populasinya juga mengalami penurunan.

Berdasarkan Rencana Aksi Nasional Konservasi Sidat 2016-2020 KKP telah menyusun sasaran, strategi, dan rencana aksi.

Namun, upaya konservasi tersebut belum cukup. Penangkapan ikan sidat di perairan Indonesia mengalami overfishing atau terindikasi tangkapan yang berlebihan.

Overfishing terjadi ketika suatu jenis ikan diambil lebih cepat, dibanding dengan pembiakan stok spesies tersebut untuk menghasilkan penggantinya.

Untuk itu, KKP mencadangkan 10 lokasi sebagai kawasan daerah pelarangan penangkapan ikan sidat. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan upaya perlindungan perikanan sidat yang berkelanjutan.

Lokasi tersebut berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Parigi Moutong, dan Kabupaten Poso.

Pelarangan itu akan dituangkan dalam regulasi KKP, sebagai kerangka implementasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 118 Tahun 2021 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Sidat.

Hasil riset menunjukkan laju eksploitasi sidat di Indonesia terindikasi lebih tangkap di Sungai Cimandiri di Jawa Barat, Sungai Malunda di Sulawesi Barat, serta Sungai Lasolo dan Sungai Lalindu di Sulawesi Tenggara.

Exit mobile version