Jakarta – Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusut kapal pesiar yang melakukan lego jangkar di dalam Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Taman Wisata Perairan Pulau Gili Air, Gili Meno dan Gili Trawangan (TWP Gili Matra). Kawasan ini berada di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, dilaporkan terjadi pada Senin (26/8) pukul 15.00 Wita.
Kepala BKKPN Kupang Ir Ikram M Sangadji MSi, segera merespon cepat kejadian ini dan menghubungi pengelola TWP Gili Matra untuk segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan dengan menerbitkan Surat Tugas Nomor 607/BKKPN/VIII/2019.
Pukul 15.25 Wita, tim TWP Gili Matra melakukan koordinasi dengan Pos TNI Angkatan Laut untuk mengambil langkah-langkah preventif terhadap kapal pesiar tersebut. Selanjutnya, tim gabungan menuju lokasi yang diduga terjadi lego jangkar dalam kawasan konservasi perairan nasional TWP Gili Matra.
Tim gabungan tiba di lokasi pukul 15.48 Wita. Kapal pesiar ini lego jangkar pada koordinat 08°21’29,157” S – 116°05’23,577” E, di dalam kawasan konservasi perairan.
Tim melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, serta mengecek kelengkapan dokumen dan izin kapal. Petugas TWP Gili Matra selanjutnya menjelaskan kapal tersebut telah masuk dalam Peta Laut Indonesia, sehingga tidak ada alasan bagi kapten untuk tidak mengetahui posisi kawasan konservasi perairan nasional Gili Matra.
Dalam Rencana Pengelolaan dan Zonasi KKPN-TWP Gili Matra terdapat Zona Pelabuhan di Gili Trawangan sebagai area labuh dan lego jangkar. Setiap kapal dengan bobot di atas 20 Gros Ton yang masuk ke TWP Gili Matra harus melaporkan rencana kedatangan agar mendapat panduan labuh dan lego jangkar pada zona pelabuhan yang ada dalam peta TWP Gili Matra.
Wilayah Kerja Gili Matra belum mendapat laporan kedatangan kapal baik dari pihak Syahbandar maupun Asia Pasific Super Yacht sebagai agency kapal MV Akissi.
Kepala BKKPN Kupang kemudian meminta Kapten Kapal Akissi untuk keluar dari perairan Gili Matra. Hal ini dengan mempertimbangkan regulasi pengelolaan KKPN-TWP Gili Matra, upaya mitigasi kerusakan terumbu karang, dan hal lainnya.
Apalagi, tidak ada koordinasi antara otoritas kesyahbandaran dan Pengelola KKPN, serta pihak Kementerian Pariwisata dan Agency Kapal Wisata kepada Pengelola KKPN.*
Komentar tentang post