Ikan Napoleon diperdagangkan secara hidup (live reef fish trade), dengan tujuan utama ekspor ke negara Hong Kong. Harga ikan Napoleon di tingkat nelayan mencapai Rp. 1.000.000 – 1.500.000/ekor untuk ukuran super dengan berat satu kilogram per ekor (Firdaus & Hafsaridewi, 2012).
Harga tersebut menjadi berlipat ganda di tingkat restoran Hong Kong dan China. Ikan Napoleon merupakan ikan mahal karena dianggap sebagai makanan mewah yang dapat menaikkan gengsi konsumennya. Hal ini disebabkan ikan Napoleon merupakan makanan raja-raja zaman dahulu (Suharti, 2009).
Perdagangan ikan Napoleon di Indonesia dilakukan secara terbatas melalui sistem kuota, karena ikan ini masuk dalam daftar Apendiks II CITES sehingga segala bentuk perdagangan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan CITES (CITES, 2004).
Pada tahun 2017, LIPI sebagai Scientific Authority (SA) memberikan rekomendasi kuota ekspor ikan Napoleon sebanyak 40.000 ekor dengan ukuran lebih dari 1 kg hingga 3 kg per ekor, dengan pembagian masing-masing untuk Natuna sejumlah 30.000 ekor dan Kepulauan Anambas 10.000 ekor.
Rekomendasi tersebut disahkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku Management Authority (MA) berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem Nomor: SK. 181/KSDAE/SET/ KSA.2/4/2017 tentang Kuota Penangkapan Jenis ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) hasil ranching di Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepulauan Riau periode tahun 2017.
Komentar tentang post