Konda – Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat, hari ini Rabu (15/8) mendeklarasikan kawasan konservasi perairan dengan sistem pengelolaan yang berbasis adat.
“Inisiasi kawasan konservasi perairan yang kami lakukan adalah masyarakat pesisir Kabupaten Sorong Selatan pu doa yang sudah didengar (doa kami sudah didengar),” kata tokoh masyarakat Suku Nerigo dan local champion Inisiasi Kawasan Konservasi Sorong Selatan Johanes Regoi. Bukan hanya mendukung pencadangan kawasan konservasi melalui deklarasi, kami juga berkomitmen untuk terlibat dalam sistem pengelolaan berbasis adat. Sehingga sumberdaya alam dapat diwariskan kepada anak cucu.
Melalui deklarasi adat Konda Kabupaten Sorong Selatan, masyarakat adat mendukung inisiasi kawasan konservasi perairan, pesisir, dan pulau – pulau kecil di wilayah Kabupaten Sorong Selatan. Deklarasi Adat ini merupakan bentuk komitmen dari segenap elemen masyarakat adat untuk mewujudkan tata kelola kawasan konservasi di wilayah perairan. Kawasan Konservasi Perairan berbasis ekosistem mangrove ini akan menunjang perikanan yang berkelanjutan.
Sebagaimana diketahui, wilayah pesisir dan laut Kabupaten Sorong Selatan dikenal sebagai salah satu penghasil komoditas udang terbesar di Papua Barat. Tidak hanya udang, terdapat komoditas perikanan potensial lainnya seperti: ikan sebelah, ekor kuning/pisang-pisang, lema/selar, kuwe, daun bambu/talang-talang dan kakap putih. Selain itu, japuh, tembang, terubuk, ikan terbang, julung-julung, lencam, kakap merah, belanak, biji nangka, kurisi, madidihang, kerapu, dan lain-lain.
Sebagai penopang aktivitas perikanan tersebut, Kabupaten Sorong Selatan diberkati dengan adanya ekosistem mangrove sebesar 76.171 Ha rata – rata dalam kondisi baik (USAID-SEA Project/WWF-Indonesia, 2017). Namun, ancaman terhadap sumberdaya pesisir dan perikanan tersebut tetap ada. Seperti degradasi ekosistem mangrove, penangkapan ikan ukuran kecil yang berlebih, dan penangkapan biota laut yang terancam punah.
Dalam Konsultasi Publik Inisiasi Kawasan Konservasi di Kabupaten Sorong Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong Selatan Dance Yulian Flassy mengatakan, ini adalah inisiasi brilian yang sedang dilakukan karena melibatkan masyarakat dalam proses pembentukan kawasan konservasi untuk kesejateraan masyarakat. “Sehingga untuk memperkuat inisiasi tersebut harus melalui proses pelepasan adat/deklarasi. Secara geografis, masyarakat adat adalah sebagai pemanfaat dan pemilik daerah disetiap jengkal wilayah Perairan Sorong Selatan,” katanya.
Konsultasi publik melalui kerja sama antara Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan didukung USAID SEA (Sustainable Ecosystems Advanced) Project — yang diimplementasikan oleh mitra pelaksana WWF-Indonesia.
Dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K) Papua Barat yang saat ini sedang disusun, sebanyak 338.323,99 Ha di Kabupaten Sorong Selatan telah dialokasikan untuk kawasan konservasi pesisir. Kawasan tersebut terletak mulai dari perairan Distrik Saifi di utara hingga perairan Distrik Kokoda di selatan Kabupaten Sorong Selatan. Total terdapat 7 Distrik pesisir di Kabupaten Sorong Selatan, dengan 12 kampung pesisir yang di tempati oleh 7534 jiwa, menerima atau pun memberikan dampak langsung terhadap calon kawasan konservasi tersebut.
Rancangan kawasan konservasi pesisir dan perairan di Sorong Selatan memadukan berbagai informasi penting, seperti ekosistem mangrove yang berfungsi sebagai area pemijahan berbagai jenis ikan ekomonis penting, serta pola pemanfaatan perikanan yang dilakukan oleh masyarakat Sorong Selatan.
Menurut Bupati Kabupaten Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, Indikator utama kesuksesan deklarasi adat adalah mendapat dukungan dari seluruh masyarakat pesisir yang memiliki hak wilayah. “Untuk itu dukungan utama harus keluar dari suara-suara marga yang menempati suatu wilayah perairan di Sorong Selatan,” kata Samsudin.
Deklarasai Adat ini merupakan langkah awal bagi proses pencadangan kawasan konservasi perairan oleh Gubernur Papua Barat, serta penetepan kawasan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Diharapkan seluruh rangkaian proses pembentukan kawasan konservasi di perairan Sorong Selatan akan dapat terwujud pada awal tahun 2019.*
Komentar tentang post