Jakarta – Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno mengatakan, wacana penutupan sementara Taman Nasional (TN) Komodo bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi. Hal ini, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, muncul wacana penutupan sementara TN Komodo oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Pengelolaan TN Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang LHK. Peraturan perundangan tersebut yaitu, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, PP Nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres Nomor 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
Menurut Wiratno, Menteri LHK cq Direktur Jenderal KSDAE, memiliki kewenangan untuk menutup atau membuka kembali suatu taman nasional, berdasarkan pertimbangan ilmiah, fakta lapangan, kondisi sosial ekonomi, dan masukan dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten serta para pihak lainnya.
“Dengan demikian penutupan kawasan taman nasional menjadi kewenangan Direktorat Jenderal KSDAE KLHK,” kata Wiratno.
Contoh, kasus penutupan pendakian sementara di TN Gunung Rinjani, TN Gunung Merapi, TN Bromo Tengger Semeru. Ini karena terjadi erupsi gunung berapi dan kondisi cuaca ekstrim.
“Dapat juga dikarenakan adanya kerusakan habitat, atau gangguan terhadap satwa liar yang dilindungi, akibat dari aktivitas pengunjung, bencana alam, dan mewabahnya hama dan penyakit, seperti di TN Way Kambas,” ujarnya.

Hasil monitoring Balai TN Komodo dan Komodo Survival Programme, pada 2017, jumlah populasi komodo sebanyak 2.762 individu. Komodo ini tersebar di Pulau Rinca (1.410), Pulau Komodo (1.226), Pulau Padar (2), Pulau Gili Motang (54), Pulau Nusa Kode (70). Untuk populasi rusa sebanyak 3.900 individu dan kerbau sebanyak 200 individu.
Pada 2018, ditemukan 1 (satu) individu komodo mati secara alamiah karena usia. Ancaman terhadap komodo adalah masih ditemukannya perburuan rusa. Saat ini program breeding rusa telah dibangun di Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dalam rangka untuk mengurangi tingkat perburuan rusa di TN Komodo.*
Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia
Komentar tentang post