Jakarta – Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno mengatakan, wacana penutupan sementara Taman Nasional (TN) Komodo bertujuan untuk melakukan perbaikan tata kelola khususnya untuk mendukung tujuan konservasi. Hal ini, perlu segera dibahas antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, muncul wacana penutupan sementara TN Komodo oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.
Pengelolaan TN Komodo berada di bawah Direktorat Jenderal KSDAE KLHK, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan bidang LHK. Peraturan perundangan tersebut yaitu, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, PP Nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Perpres Nomor 16 tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
Komentar tentang post