Sejarah Pengelolaan Kawasan Gili Matra

FOTO: KKP

SEJAK 1993, Gili Matra ditetapkan sebagai taman wisata alam. Kawasan ini terdiri dari Gili Meno, Gili Ayer dan Gili Trawangan.

Kawasan Gili Matra memiliki luas 2.954 ha. Daratan seluas 665 ha, selebihnya perairan laut.

Penatapan ini sesuai dengan SK Menteri Kehutanan No 85/Kpts-II/1993. Pada 2001, taman wisata alam pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan berubah status menjadi Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No 99/Kpts-II/2001.

Menurut Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ikram M Sangadji, kawasan ini kemudian diserahterimakan dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan.

Berita acara serah terima Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan dengan No BA 01/Menhut-IV/2009 – BA 108/MEN.KPIII/2009.

Kawasan Gili Matra kemudian dibawah pengelolaan Departemen Kelautan dan Perikanan. Nomenklatur kawasan ini berubah menjadi Taman Wisata Perairan Gili Meno, Gili Ayer dan Gili Trawangan.

Perubahan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No Kep 67/MEN/2009 tentang Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Gili Ayer, Gili Meno dan Gili Trawangan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.*

Exit mobile version