Kepala Seksi Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Gorontalo Hartaty Isima mengatakan, sosialisasi (RZWP3K) Provinsi Gorontalo dan penataan kawasan konservasi hiu paus perlu dilakukan untuk kelestarian dan keberlanjutan hiu paus di Gorontalo.
Hiu paus (Rhincodon typus), sejak 1999 ditetapkan dalam Apendiks II Convention on Migratory Species (CMS). Artinya, hiu paus baru akan ‘merasakan’ dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional.
Upaya konservasi spesies ini dilakukan melalui jejaring antar berbagai negara. Pemerintah Indonesia telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh. Penetapan ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus.*
Komentar tentang post