Disepakati Kawasan Konservasi Hiu Paus di Bone Bolango

hiu paus

Hiu paus. FOTO: VERRIANTO MADJOWA

Gorontalo – Pencadangan kawasan konservasi hiu paus (whale shark) di perairan Bone Bolango disepakati masyarakat dan pengguna jasa wisata selam.

Secara bersama kegiatan ini difasilitasi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo, Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan camat Kabila Bone.

“Masih akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk membahas luasan dan tata cara interaksi wisatawan dan hiu paus,” kata Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Gorontalo Abdul Karim Mudjarab, kepada Darilaut.id, Kamis (6/12).

Kegiatan usulan Kawasan Konservasi Hiu Paus Bone Bolango berlangsung di pangkalan 4 objek wisata hiu paus di Botubarani. Camat Kabila Bone, Darwin Maksum ikut bersama dalam kegiatan tersebut.

Hadir dalam kegiatan ini Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Dr Abd Hafidz Olii. Instansi lainnya yang hadir, antara lain Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo dan Dinas Pariwisata Bone Bolango, serta Fakultas Perikanan.

Selain pencadangan kawasan konservasi hiu paus, DKP Provinsi Gorontalo telah mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018. Perda ini tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Gorontalo tahun 2018-2038.

Kepala Seksi Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Gorontalo Hartaty Isima mengatakan, sosialisasi (RZWP3K) Provinsi Gorontalo dan penataan kawasan konservasi hiu paus perlu dilakukan untuk kelestarian dan keberlanjutan hiu paus di Gorontalo.

Hiu paus (Rhincodon typus), sejak 1999 ditetapkan dalam Apendiks II Convention on Migratory Species (CMS). Artinya, hiu paus baru akan ‘merasakan’ dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional.

Upaya konservasi spesies ini dilakukan melalui jejaring antar berbagai negara. Pemerintah Indonesia telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh. Penetapan ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus.*

Exit mobile version