Gorontalo – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Gorontalo memfasilitasi pengelolaan dan penataan usulan kawasan konservasi hiu paus (whale shark) di Desa Botubarani, Kecamatan Kabila Bone, Bone Bolango.
Menurut Kepala DKP Provinsi Gorontalo Sutrisno, kegiatan penataan wisata hiu paus menjadi kawasan konservasi memerlukan kesepakatan bersama. Kegiatan ini merupakan usulan masyarakat dan pemerhati konservasi hiu paus.
Kepala Seksi Pengelolaan Ruang Laut DKP Provinsi Gorontalo Hartaty Isima mengatakan, selain untuk penataan usulan kawasan konservasi hiu paus, DKP Provinsi akan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2018. Perda ini tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Gorontalo tahun 2018-2038.
Sejak 2016, keberadaan hiu paus di Botubarani lebih menonjolkan wisata saja. Karena itu, penataan kawasan konservasi hiu paus perlu dilakukan untuk kelestarian dan keberlanjutan hiu paus di Gorontalo.
Kegiatan usulan penetapan kawasan konservasi hiu paus ini akan dilaksanakan Kamis (6/12) di pangkalan 3 objek wisata hiu paus di Botubarani.
Hiu paus (Rhincodon typus), sejak 1999 ditetapkan dalam Apendiks II Convention on Migratory Species (CMS). Artinya, hiu paus baru akan ‘merasakan’ dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional. Upaya konservasi spesies ini dilakukan melalui jejaring antar berbagai negara.
Komentar tentang post