Jakarta – Pengawas Perikanan Pangkalan Jakarta menemukan nelayan yang menangkap hiu paus (whale shark).
Saat melakukan patroli laut, Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta, mendapati hiu paus (Rhincodon typus) ada dalam jaring nelayan. Petugas Pengawas Perikanan ini langsung meminta hiu paus tersebut segera dilepas kembali ke laut.
Upaya penyelamatan hiu paus yang ditangkap nelayan Jakarta ini disampaikan melalui akun Twitter Pangkalan PSDKP JKT @PSDKP_JKT, Kamis (8/11) siang.
“Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jkt pd saat melakukan patroli laut mendapati nelayan yg menangkap hiu paus & langsung menyelamatkan hiu paus tsb dgn memerintahkan melepasliarkan kembali ke laut @susipudjiastuti @NPerbowo @kkpgoid @humaspsdkp.”
Hiu paus, sejak 1999 ditetapkan dalam Apendiks II Convention on Migratory Species (CMS). Artinya hiu paus baru akan ‘merasakan’ dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional. Upaya konservasi spesies ini dilakukan melalui jejaring antar berbagai negara.
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh. Penetapan ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus.*
Komentar tentang post