Oleh Verrianto Madjowa
MINGGU 1 Juli 2018, 100-an pengunjung ingin menyaksikan hiu paus di perairan Botubarani, Kabupaten Bone Bolango. Sejak awal Mei, ikan terbesar ini dapat dilihat dengan menggunakan perahu pelang (bercadik) atau menyelam.
Wisatawan mancanegara yang datang untuk menyaksikan hiu paus ini berasal dari negara Perancis, Jerman, Kanada, New Zealand dan Austria. Selain itu, Spanyol, Switzerland, Denmark dan Belanda. Wisatawan dalam negeri kebanyakan dari Jakarta, Bandung, Bogor dan Makassar, serta wisatawan lokal di Gorontalo.
Keberadaan hiu paus (Rhincodon typus) di perairan Gorontalo bukan baru terlihat tiga tahun terakhir. Dari zaman purbakala ikan raksasa ini melintasi Gorontalo.
Di Gorontalo, hiu paus ini disebut dengan nama lokal munggiyango hulalo. Dan, sudah 10 tahun hiu paus terekam di perairan Gorontalo, Teluk Tomini.
Adalah Miguel’s Diving Gorontalo, telah mencatat kemunculan Whale Shark, pada 16 September 2008. Arsip Miguel’s Diving menyebutkan hiu paus ini memiliki panjang empat meter. Di tahun itu, beberapa kali Miguel’s Diving melihat hiu paus, bersama wisatawan lainnya.
Pada 2010, wisatawan yang melakukan penyelaman melalui jasa wisata Miguel’s Diving merekam melalui video hiu paus di Gorontalo. Terdapat dua rekaman video hiu paus ini.
Pertama, dipublikasikan 7 Maret 2010 oleh Dave Ehrmann. Durasi video ini 48 detik. Video kedua, dipublikasi 21 Maret 2010 oleh John Kingdom, dengan durasi 32 detik.
April 2013, Rantje Allen dari Miguel’s Diving memotret hiu paus dengan panjang berkisar enam sampai tujuh meter di perairan Gorontalo. Selanjutnya, Agustus 2014 Yunis Amu juga dari Miguel’s Diving, memotret hiu paus ini.
Tahun 2015, nelayan melaporkan kemunculan hiu paus di perairan Botubarani, Kabupaten Bone Bolango. Setahun kemudian, pada April 2016, lokasi Botubarani menjadi destinasi wisata hiu paus.
Agregasi hiu paus di perairan Botubarani, telah memicu kontradiksi perlakuan terhadap satwa liar ini. Dari sejumlah hiu paus yang muncul, terdapat yang mengalami luka gores, cat pada bibir dan luka di bagian tubuhnya.
Setelah Pemda Gorontalo membuat sosialisasi dan peraturan, kebanyakan masalah yang terjadi di awal membludaknya pengunjung di Botubarani, sudah diatasi dengan baik. Namun, masih terdapat pula pengunjung yang mendekat dan menyentuh satwa ini.
Hiu paus, sejak 1999 ditetapkan dalam Apendiks II Convention on Migratory Species (CMS). Artinya, hiu paus baru akan ‘merasakan’ dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional. Upaya konservasi spesies ini dilakukan melalui jejaring antar berbagai negara.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh. Penetapan ini melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus.*
Komentar tentang post