AKHIR Oktober delegasi United Nations Environment Programme (UNEP) berkunjung di Surabaya. Rombongan melihat langsung praktik pengelolaan sampah di sana.
Delegasi UNEP mendatangi sejumlah lokasi pengelolaan lingkungan dan sampah.
Di Benowo, rombongan melihat proses pengelolaan sampah menjadi energi. Tempat Penampungan Akhir (TPA) Sampah Benowo adalah fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi dengan kapasitas produksi listrik dari sistem Landfill Gas Powerplant (LPG).
DI TPA Benowo, dapat menghasilkan kapasitas listrik 2 Mega Watt per hari. Sebanyak 1,65 Mega Watt terhubung langsung dengan PLN untuk keperluan masyarakat.
Saat ini, TPA Benowo sedang membangun perluasan pembangkit listrik yang direncanakan akan menggunakan sistem gasifikasi. Dengan perluasan kapasitas produksi listrik, akan meningkat mencapai 12 MW. Kapasitas listrik 9 MW akan dijual ke PLN.
Model pengelolaan sampah menjadi energi sendiri diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang diteken Presiden Jokowi pada 12 April 2018 yang lalu.
Dengan Perpres tersebut Pemerintah berharap pengelolaan sampah dapat memperoleh nilai tambah berupa energi listrik yang dilakukan dengan cara mengelola sampah secara terintegrasi dari hilir sampai ke hulu, sehingga jumlah timbulan sampah akan berkurang secara signifikan.
Komentar tentang post