Senin, Maret 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Sampah & Polusi

Hari Maritim dan Ancaman Sampah Plastik (1)

redaksi
15 Juni 2018
Kategori : Sampah & Polusi
0
Hari Maritim dan Ancaman Sampah Plastik (2)

Oleh: Verrianto Madjowa

Di pinggiran muara Sungai Bone, di dekat Pelabuhan Gorontalo dan di lokasi tangga 2000 terlihat tumpukan botol dan sampah plastik yang bertebaran. Sampah plastik ini ada yang terbawa ke pinggiran pantai, ada juga buangan pengunjung yang sering nongkrong di lokasi itu. Muara Sungai Bone merupakan aliran dari tiga sungai, yakni Bone, Bolango dan satu sungai kecil.

Kota Gorontalo hanyalah kota kecil. Namun produk sampah plastik yang terlihat di pinggiran muara sangat banyak. Beberapa tahun lalu, sempat dilakukan kegiatan bersih sampah di lokasi ini. Demikian halnya dengan lokasi-lokasi wisata. Masih terlihat sampah plastik yang mengambang di laut.

Muara sungai-sungai lain di Indonesia, banyak memasok sampah plastik dan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).  Penanganan dan pengelolaan sampah (termasuk plastik) sudah ada dan berlaku umum melalui Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.   Dalam UU ini menguraikan antara lain pengelolaan sampah, peran pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, serta peran serta masyarakat.

Terdapat sanksi bagi yang memasukan dan menyimpan sampah spesifik dengan ancaman hukuman tiga sampai 12 tahun, empat sampai 15 tahun dengan denda berkisar Rp 100 juta hingga Rp 5 miliar. Adapun sampah spesifik dalam UU yang telah diundangkan pada 7 Mei 2008 ini adalah yang mengandung B3 dan mengandung limbah B3. UU ini juga melarang yang mengelola sampah yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, serta yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

Namun, UU tentang pengelolaan sampah ini belum efektif. Salah satu indikatornya adalah hasil penelitian Jenna Jambeck, peneliti dari Universitas Georgia, Amerika Serikat yang dipublikasi pada 2015.  Indonesia disebutkan sebagai penyumbang sampah plastik ke laut terbesar kedua di dunia. Hasil ini menunjukkan penanganan dan pengelolaan sampah belum optimal di sejumlah daerah di Indonesia, terutama di kawasan yang padat penduduk.

Dengan melihat kondisi penanganan dan pengelolaan sampah yang sudah resmi berlaku sejak 2008 itu masih banyak sampah plastik yang dibuan dan terbawa hingga ke laut Indonesia. Beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta dan Depok, sudah mulai diterapkan denda bagi yang sembarangan membuang sampah.

Di Provinsi Gorontalo, sudah dikeluarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah, lengkap dengan larangan dan sanksi. Namun, sebagaimana UU yang ada, aturan ini belum berjalan efektif. Apabila, kesadaran akan bahaya sampah plastik ini dikelola dengan baik di darat, tidak banyak yang akan sampai ke lautan.

Hingga saat ini, belum ada regulasi khusus yang menangani maupun mengelola sampah di lautan Indonesia. Dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan hanya menyebutkan tentang perlindungan lingkungan laut dengan batasan baku mutu. Pencemaran Laut dalam UU Kelautan ini disebutkan bahwa masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan Laut oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan Laut yang telah ditetapkan.

Untuk itu, perlu adanya regulasi khusus penanganan dan pengelolaan sampah plastik di lautan. Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi sampah plastik yang memang sudah bercampur dengan lautan dan yang akan masuk. Dalam mengurangi sampah plastik telah disiapkan pengelolaan untuk mengelola plastik menjadi sumber energi listrik dan bahan baku aspal. Langkah ini tidak cukup, bila sungai dan laut tetap menjadi lokasi buangan sampah, terutama plastik.

Tags: gorontalosampah plastik
Bagikan2Tweet2KirimKirim
Previous Post

Laut Sulawesi, Perpaduan Garis Wallace dan Arlindo (3)

Next Post

Hari Maritim dan Ancaman Sampah Plastik (2)

Postingan Terkait

Saling Serang AS-Isarel vs Iran, PBB: Warga dan Infrastruktur Sipil Harus Dilindungi

Israel-AS Serang Depot Minyak di Teheran yang Bukan untuk Penggunaan Militer

12 Maret 2026
Penelitian Terbaru Mikroplastik di Perairan Indonesia Ditemukan di Kedalaman 2 Kilometer

Penelitian Terbaru Mikroplastik di Perairan Indonesia Ditemukan di Kedalaman 2 Kilometer

7 Maret 2026

INC Pilih Ketua Baru untuk Memimpin Negosiasi Perjanjian Global Tentang Polusi Plastik

Keberlanjutan Pariwisata Tak Dapat Dipisahkan Dari Pengelolaan Sampah yang Baik

Wamenpar: 2.000 Desa di Indonesia Kembangkan Kegiatan Wisata Bahari

Mikroplastik di Tubuh Ikan dan Sekitar Kita, Riset di Perairan Gorontalo dan Teluk Tomini

12 Jenis Ikan Ekonomis yang Terkontaminasi Mikroplastik di Teluk Tomini Hidup di Dekat Pantai Hingga Terumbu Karang

Peneliti UNG Temukan 12 Jenis Ikan Ekonomis di Teluk Tomini Terkontaminasi Mikroplastik

Next Post
Hari Maritim dan Ancaman Sampah Plastik (2)

Hari Maritim dan Ancaman Sampah Plastik (2)

Komentar tentang post

TERBARU

Tinggi Hilal Saat Matahari Terbenam 19 Maret 2026

Sidang Isbat 1 Syawal Pada 19 Maret 2026

Perkuat Ekosistem Riset BRIN Buka Pendaftaran Beasiswa Doctor by Research

UNEP: Konflik Timur Tengah Menyebabkan Kerusakan Lingkungan yang Meluas

55 Paus Pilot Sirip Pendek Terdampar di Pantai Rote Ndao, 34 Selamat

Krisis Timur Tengah, PBB:  Akses Makanan, Air dan Pendidikan Terganggu

AmsiNews

REKOMENDASI

1070 Tumbuhan Terancam Punah, 214 Spesies Kritis

Maluku, Pertama Terapkan Fair Trade Perikanan Tangkap Dunia

Bersifat Sukarela, Rektor UNG: Program MBKM Mendorong Mahasiswa Lebih Adaptif

TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster dari Batam ke Singapura

Kemenhub Dorong Perusahaan Pekerjaan Bawah Air Mandiri

Hukuman Bagi Pelaku Kejahatan Satwa Liar Penjara Seumur Hidup

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.