Rabu, Agustus 5, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Syahbandar Bitung Keluarkan Edaran Larangan Buang Sampah

redaksi
1 April 2019
Kategori : Berita, Sampah & Polusi
0
Pelabuhan Bitung

Pelabuhan Bitung. FOTO: DARILAUT.ID

Jakarta – Untuk mencegah pencemaran lingkungan laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Sulawesi Utara mengingatkan operator pelayaran agar menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah atau limbah di perairan.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. UM 003/3/25/KSOP-BTG/19 tentang Larangan Membuang Sampah di Perairan. Edaran ini ditandatangani Kepala Kantor KSOP Kelas I Bitung, Mursidi.

“Kami sampaikan larangan buang sampah, limbah, kotoran, bahan kimia kapal di perairan, kolam bandar, dan area labuh jangkar kapal,” kata Mursidi, Sabtu (30/3).

Dalam Surat Edaran (SE) disebutkan bahwa para pemilik kapal/operator harus menyediakan peralatan pengelolaan sampah di atas kapal.

Mereka juga bertanggungjawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya dan penampungan sampah di atas kapal selama pelayaran dan di pelabuhan, dibuang pada tempat sampah di pelabuhan pertama yang disinggahi.

Pembuangan sampah di pelabuhan akan tercatat di buku sampah yang berisi nama kapal, tempat dan tanggal, volume sampah, dan ditandatangani oleh perwira/nakhoda kapal.

Selanjutnya SE juga berlaku bagi pengelola TUKS/TERSUS di mana harus bertanggungjawab kelola sampah akibat dari kegiatan yang dilaksanakan.
Menurut Mursidi, sesuai Undang-Undang Pelayaran No. 17/2008 maka ada sanksi pidana bagi yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, dan sampah ke perairan.*

Tags: BitungPerhubungan Lautsampah
Bagikan6Tweet3KirimKirim
Previous Post

Kapal Tak Boleh Buang Sampah Sembarangan

Next Post

Namanya Kuda Laut, Tapi Tergolong Ikan

Postingan Terkait

Penjelasan Dampak Global El Niño

El Niño Berdampak di Berbagai Sektor, Informasi Iklim Perlu Jadi Dasar Pengambilan Keputusan

5 Agustus 2026
BMKG Pantau 1.729 Titik Panas di Sejumlah Wilayah di Indonesia

Kekeringan Meluas di Provinsi Gorontalo, Warga yang Tersebar di 12 Kecamatan Sulit Air Bersih

5 Agustus 2026

Pengembangan Industri Udang Harus Seiring Dengan Menjaga Ekosistem Mangrove

Typhoon Dolphin Maintains Strength South of Tokyo, Brings 15-Meter Waves

Aplikasi Semi-Digital untuk Monitoring Penyu

Siklon Tropis di Laut Cina Selatan Akan Mendarat di Luzon

Topan Dolphin Pertahankan Kekuatan di Selatan Tokyo, Bawa Gelombang 15 Meter

Peneliti BRIN Verifikasi Lapangan Dugaan Pencemaran Batu Bara di Perairan Jepara

Next Post
Kuda laut

Namanya Kuda Laut, Tapi Tergolong Ikan

Komentar tentang post

TERBARU

El Niño Berdampak di Berbagai Sektor, Informasi Iklim Perlu Jadi Dasar Pengambilan Keputusan

Kekeringan Meluas di Provinsi Gorontalo, Warga yang Tersebar di 12 Kecamatan Sulit Air Bersih

Pengembangan Industri Udang Harus Seiring Dengan Menjaga Ekosistem Mangrove

Typhoon Dolphin Maintains Strength South of Tokyo, Brings 15-Meter Waves

Aplikasi Semi-Digital untuk Monitoring Penyu

Siklon Tropis di Laut Cina Selatan Akan Mendarat di Luzon

AmsiNews

REKOMENDASI

Dapat Memecah Energi Gelombang, Breakwater BPPT-lock Dipasang di Pelabuhan Sanur

KPMG Menggelar Diskusi Pertambangan Batu Hitam Gorontalo

Topan Super Man-yi Mendarat di Catanduanes, Filipina

Paus Sei Panjang 10 Meter Terdampar di Ogan Komering Ilir

Gempa Kuat M 7,1 Mengguncang Talaud dan Filipina

Kondisi Sumber Gempa dan Tsunami di Indonesia Beragam

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.