Jakarta – Untuk mencegah pencemaran lingkungan laut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Bitung, Sulawesi Utara mengingatkan operator pelayaran agar menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah atau limbah di perairan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran No. UM 003/3/25/KSOP-BTG/19 tentang Larangan Membuang Sampah di Perairan. Edaran ini ditandatangani Kepala Kantor KSOP Kelas I Bitung, Mursidi.
“Kami sampaikan larangan buang sampah, limbah, kotoran, bahan kimia kapal di perairan, kolam bandar, dan area labuh jangkar kapal,” kata Mursidi, Sabtu (30/3).
Dalam Surat Edaran (SE) disebutkan bahwa para pemilik kapal/operator harus menyediakan peralatan pengelolaan sampah di atas kapal.
Mereka juga bertanggungjawab terhadap pencemaran yang bersumber dari kapalnya dan penampungan sampah di atas kapal selama pelayaran dan di pelabuhan, dibuang pada tempat sampah di pelabuhan pertama yang disinggahi.
Pembuangan sampah di pelabuhan akan tercatat di buku sampah yang berisi nama kapal, tempat dan tanggal, volume sampah, dan ditandatangani oleh perwira/nakhoda kapal.
Selanjutnya SE juga berlaku bagi pengelola TUKS/TERSUS di mana harus bertanggungjawab kelola sampah akibat dari kegiatan yang dilaksanakan.
Menurut Mursidi, sesuai Undang-Undang Pelayaran No. 17/2008 maka ada sanksi pidana bagi yang melakukan pembuangan limbah air balas, kotoran, dan sampah ke perairan.*
Komentar tentang post