Darilaut – Terdapat beberapa peraturan daerah (Perda) terkait kawasan konservasi dan perlindungan sumber daya hiu.
Seperti Perda Kabupaten Raja Ampat Nomor 9/2012 tentang larangan penangkapan hiu, pari manta dan jenis-jenis ikan tertentu di wilayah perairan Raja Ampat.
Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor DKPP/1309/ VIII/2013 tentang pelarangan penangkapan hiu dan pari manta.
Perda Kabupaten Berau Nomor 16/2019 tentang perlindungan hiu, pari manta, jenis ikan tertentu dan terumbu karang, sebagai pengganti Surat Edaran Bupati Berau Nomor 180/70/HK/2017 tentang larangan menangkap, menampung, mendaratkan ikan membawa keluar ikan hiu, pari manta dan jenis-jenis ikan tertentu dari perairan Laut Berau (Fahmi & Dharmadi, 2013b; Dharmadi et al., 2015a; Dewana et al., 2021).
Walaupun peraturan-peraturan daerah tersebut tidak menyebutkan atau mencantumkan jenis hiu belimbing secara spesifik sebagai daftar jenis hiu yang dilindungi, namun setidaknya regulasi-regulasi tersebut dapat dijadikan acuan bagi pengelolaan hiu belimbing yang telah mengalami ancaman kepunahan.
Sesuai dengan tujuan dasar penetapan peraturan daerah, yaitu untuk mempertahankan keragaman jenis ikan dan biota laut lainnya.
Namun menurut Dewana et al. (2021), hiu belimbing sudah termasuk ke dalam daftar jenis hiu yang dilindungi di wilayah Kabupaten Berau dengan mengartikan hiu tokek yang ada dalam daftar ikan yang dilindungi pada regulasi tersebut sebagai nama lain dari hiu belimbing.
Komentar tentang post