Dengan demikian, penetapan aturan terkait dengan larangan penangkapan (moratorium) suatu jenis ikan yang terancam punah baik di tingkat nasional maupun daerah, harus dilakukan melalui kajian yang mendalam dan dengan mempertimbangkan berbagai hal.
Pemerintah perlu memperhatikan tidak hanya pada status konservasi sumber daya terkait, namun juga pada tingkat kesiapan pelaksanaan di lapangan dengan melihat tingkat ketergantungan masyarakat yang selama ini memanfaatkan sumber daya tersebut.
Upaya-upaya yang dapat diberikan sebagai solusi untuk mata pencaharian alternatif, serta melakukan sosialisasi dan upaya-upaya penyadartahuan masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian sumber dayanya.
Menurut Fahmi, dalam jurnal Oseana, Volume 46 – Nomor 2 Tahun 2021, saat ini hiu belimbing (Stegostoma tigrinum) belum termasuk ke dalam jenis-jenis ikan hiu yang dilindungi ataupun yang dikelola perdagangannya, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Namun, dengan adanya indikasi penurunan jumlah populasi jenis hiu belimbing di berbagai lokasi dan penetapan statusnya sebagai ikan yang terancam punah, telah menjadi peringatan awal akan perlunya upaya-upaya pengelolaan terhadap sumber daya jenis ikan tersebut.
Terkait dengan hal tersebut, pemerintah sebagai otoritas pengelola perlu mendukung setiap upaya pengelolaan yang bertujuan untuk menjaga maupun memulihkan populasi hiu belimbing di alam yang dilakukan baik oleh pihak swasta maupun pemerintah daerah.





Komentar tentang post