Amran Warning Penyelenggara Pemilu Jangan Rangkap Jabatan

Ketua Komisi I DPRD Pohuwato, Amran Anjulangi, S.Pd., M.H. FOTO: HUMAS DPRD POHUWATO

Darilaut (Marisa) – Untuk memperkuat sistem pengawasan, sejak awal perekrutan otoritas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) daerah disadari sangat penting. Hal itu dimaksudkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato, Amran Anjulangi, agar pemilu berlangsung jujur dan adil, bukan hanya sekedar “lip service” di ruang publik.

Berkaitan dengan fungsi pengawasan tersebut, tokoh PKB Bumi Panua itu pun lantas mengingatkan penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk tidak melanggar aturan perundang-undangan yang mengatur rekrutmen petugas penyelenggara pemilu.

Menurut Amran hal ini penting untuk menjaga integritas KPU dan Bawaslu di tengah kegaduhan rangkap jabatan yang kerap terjadi di beberapa daerah lain.

“Penting bagi saya sebagai mitra untuk mengingatkan kepada penyelenggara pemilu agar menjaga integritasnya. Salah satunya dengan melaksanakan perintah UU No 7 THN 2017 pasal 21 tentang pemilu dalam rekrutmen petugas penyelenggara pemilu. Jelas di situ disebutkan tidak dibenarkan merangkap jabatan seperti ASN, tenaga honorer, perangkat desa, pendamping PKH dan sebagainya,” kata Amran, Ahad (1/1/2023).

Amran berharap untuk Kabupaten Pohuwato tidak ada temuan honorer ataupun perangkat desa yang direkrut sebagai petugas adhock pemilu.

Selain melanggar aturan, menurutnya, rangkap jabatan juga akan sangat merugikan karena berdampak pada kinerja petugas itu sendiri yang juga dapat mengurangi kualitas pelayanan.

“Selain melanggar aturan, ini juga akan sangat merugikan. Bukan hanya untuk petugasnya karena memiliki dua tanggungjawab yang berbeda, dampaknya uga akan dirasakan oleh masyarakat. Misalnya yang bersangkutan memiliki jabatan di pelayanan desa, akan tidak optimal nantinya. Ini yang tidak kami khawatirkan,” ujar Aleg dapil Paguat-Dengilo ini seraya menambahkan.

Diawal tahapan pemilu 2024 ini, ujung tombak penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu tidak terjadi masalah yang justru akan mengganggu tahapan demi tahapan penyelenggaraan.

“Mereka (KPU, Bawaslu) adalah ujung tombak untuk penyelenggaraan pemilu. Kalau rekrutmen bermasalah, artinya sudah masalah diawal. Kita tidak inginkan hal itu terjadi di Pohuwato,” pintanya. (yaz)

Exit mobile version