Selain melanggar aturan, menurutnya, rangkap jabatan juga akan sangat merugikan karena berdampak pada kinerja petugas itu sendiri yang juga dapat mengurangi kualitas pelayanan.
“Selain melanggar aturan, ini juga akan sangat merugikan. Bukan hanya untuk petugasnya karena memiliki dua tanggungjawab yang berbeda, dampaknya uga akan dirasakan oleh masyarakat. Misalnya yang bersangkutan memiliki jabatan di pelayanan desa, akan tidak optimal nantinya. Ini yang tidak kami khawatirkan,” ujar Aleg dapil Paguat-Dengilo ini seraya menambahkan.
Diawal tahapan pemilu 2024 ini, ujung tombak penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu tidak terjadi masalah yang justru akan mengganggu tahapan demi tahapan penyelenggaraan.
“Mereka (KPU, Bawaslu) adalah ujung tombak untuk penyelenggaraan pemilu. Kalau rekrutmen bermasalah, artinya sudah masalah diawal. Kita tidak inginkan hal itu terjadi di Pohuwato,” pintanya. (yaz)




